Foto Besi:
Ukuran Besi Tulangan Tengah pada Pekerjaan Rabat Beton Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi.
WAJO SULSEL— Pekerjaan rabat beton pada ruas jalan Longka, Kecamatan Keera, menuju wilayah Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, menjadi sorotan. Pasalnya, tim media yang melakukan pemantauan di lokasi menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
Saat berada di lokasi, tim tidak menemukan papan informasi proyek yang seharusnya memuat identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta nama perusahaan atau pelaksana kegiatan.
Warga menyebutkan, nilai anggaran pekerjaan tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp8 miliar.
Pemantauan langsung tersebut dilakukan pada Rabu (9/9/2026). Di sekitar lokasi pekerjaan, tidak terlihat papan informasi proyek yang dapat memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai pekerjaan rabat beton tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh CV. Pilar Cipta dan disebut-sebut bersumber dari program Kementerian Transmigrasi.
Proyek tersebut diduga diperuntukkan untuk mendukung akses transportasi yang menghubungkan wilayah Kecamatan Keera dengan kawasan transmigrasi di Kecamatan Gilireng.
Selain persoalan papan informasi, tim juga menemukan sejumlah hal di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian, khususnya terkait kesesuaian spesifikasi teknis pekerjaan. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Jika benar terjadi pengurangan spesifikasi atau kuantitas material dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi mutu dan ketahanan konstruksi.
Karena itu, instansi teknis dan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan diharapkan turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut sebelum seluruh tahapan pekerjaan dinyatakan selesai.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Pilar Cipta diduga belum memenuhi ketentuan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya terkait kewajiban penyampaian informasi mengenai pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah kepada masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak pelaksana dan instansi terkait juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai pekerjaan rabat beton ruas Longka Keera–Gilireng tersebut.
(TIM)












