Satuan Narkoba Polres Luwu Bekuk Pengedar Shabu-Shabu

Satuan Narkoba Polres Luwu Bekuk Pengedar Shabu-Shabu

Celebesplusonline.com ( Luwu Sulsel ) – Satuan Narkoba Polres Luwu mengamankan terduga pelaku beinisial AR (28) penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu bertempat di Dusun Bassiang, Desa Bassiang Timur, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu

Satuan Narkoba Polres Luwu Bekuk Pengedar Shabu-Shabu

Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, S.Sos bersama Kanit 1 Narkoba Ipda Ambran dan Personil Sat Narkoba Polres Luwu

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, melalui Kasat Narkoba AKP Mustari Alam mengatakan, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa, di Dusun Bassiang, Desa Bassiang Timur, Kec.Ponrang Selatan, Kab.Luwu marak terjadi transaksi Narkoba.

Atas informasi tersebut personil Sat. Narkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan, dan ditemukan seorang laki-laki AR (28) berada di pinggir jalan Dusun Bassiang, Desa Bassiang Timur, Kec.Ponrang Selatan, Kab.Luwu sedang duduk di atas sepeda motornya bersama 2 orang laki-laki yang tidak dikenal sedang berdiri di sampingnya seakan akan hendak melakukan transaksi Narkoba” ,ujar Mustari kepada awak media, Rabu (16/11/2022).

Mustari melanjutkan bahwa atas kecurigaan tersebut petugas Kepolisian lansung menghampiri AR (28) namun pada saat hendak digeledah tiba-tiba AR (28) membuang pembungkus rokok dipinggir jalan sedangkan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal melarikan diri.

“Setelah pembungkus rokok tersebut diambil dan dibuka dan ditemukan 1 (satu) shacet plastik klip berisikan shabu, kemudian dilanjutkan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) unit HP Android disaku celana, dimana terdapat 1 (satu) paket plastik berisikan shabu melengket dislikon HP tersebut, “, terang Mustari.

Mustari menambahkan, dari tangan AR (28) kami mengamankan Barang Bukti, 2 (dua) shacet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu, berat kotor 0,50 gram, 2 (dua) lembar kertas foil rokok (pembungkus Shabu),1 (satu) buah tempat rokok (tempat Shabu),dan 1 (satu) unit HP Android.

“Setelah di introgasi tentang kepemilikan shabu tersebut AR (28) mengakui, keseluruhan shabu tersebut diperoleh dari inisial JS (DPO) dan mengakui, shabu tersebut rencananya untuk dijual kembali. Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” kata AKP Mustari (*)