WAJO SULSEL — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo A. Fakhrul Rijal B menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV. Syarif Hidayatullah di wilayah Benteng Lompo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim DLH Kabupaten Wajo telah melakukan survei lapangan serta mempertemukan pihak-pihak yang terkait untuk mendengarkan dan mengklarifikasi persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
DLH Wajo juga telah memanggil Kepala Desa dan Lurah Wiringpalanae guna memperoleh informasi dan keterangan terkait persoalan tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Wajo kemudian meneruskan persoalan tersebut kepada DLHK Provinsi dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan tanggapan dan penanganan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sambil menunggu tanggapan dari pihak DLHK Provinsi dan Dinas ESDM, DLH Kabupaten Wajo telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV. Syarif Hidayatullah di lokasi tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Wajo menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan persoalan lama yang telah berlangsung sebelum dirinya dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Bahkan, persoalan tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua tahun dan sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Wajo, namun belum memperoleh penyelesaian yang tuntas.
> “Ini persoalan sudah lama, sebelum kami dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kalau tidak salah, sudah sekitar dua tahun dan bahkan sudah pernah di-RDP-kan di DPRD Kabupaten Wajo. Karena belum ada solusi, kami tindak lanjuti supaya persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak terkatung-katung,” ujar Kepala DLH Wajo.
Dua Hal yang Menjadi Keberatan Masyarakat
Dalam penyampaian aspirasinya, masyarakat Benteng Lompo menyampaikan sejumlah keberatan terhadap keberadaan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Pertama, masyarakat mempertanyakan dasar keluarnya izin pertambangan CV. Syarif Hidayatullah. Masyarakat menyampaikan bahwa mereka merasa tidak pernah memberikan persetujuan terhadap keberadaan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Hal itu, menurut masyarakat, diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani sekitar 30 orang warga yang menyatakan keberatan terhadap aktivitas pertambangan.
Kedua, masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi abrasi yang dapat terjadi di wilayah tersebut.
Masyarakat beranggapan bahwa tanpa adanya aktivitas pertambangan pun abrasi sudah menjadi persoalan. Karena itu, mereka mengkhawatirkan aktivitas pertambangan dapat memperbesar atau memperparah dampak abrasi di kawasan tersebut.
DLH Kabupaten Wajo menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, sekaligus menunggu tanggapan dari DLHK Provinsi dan Dinas ESDM sebagai instansi yang memiliki kewenangan terkait aspek perizinan dan pertambangan.
Langkah tersebut dilakukan agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini dapat memperoleh kejelasan, kepastian, dan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat serta aspek perlindungan lingkungan hidup.(Kahfi)
Tindak Lanjuti Aduan Warga, DLH Wajo Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Benteng Lompo












