Dugaan Pengumpulan Solar Subsidi Libatkan Oknum Kepala Dusun di Larompong Selatan, Polisi Diminta Selidiki

LUWU SULSEL— Dugaan aktivitas pengumpulan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar menyeruak di Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu. Dugaan tersebut disebut-sebut melibatkan seorang oknum aparat pemerintah desa yang menjabat sebagai kepala dusun berinisial AS.

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan salah seorang warga yang mengaku mengetahui aktivitas AS. Warga tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.

Menurut keterangan warga, AS diduga telah cukup lama melakukan aktivitas pengumpulan solar subsidi. Warga juga menyebut adanya sejumlah kendaraan tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut solar.

“AS adalah kepala dusun saya. Dia memiliki dua mobil tangki dan menyewa sekitar empat mobil tangki. Jadi diperkirakan ada enam mobil tangki yang digunakan,” ujar warga tersebut dalam rekaman suara yang diperoleh tim media dan LSM.

Warga itu juga menyebutkan bahwa ada dua kendaraan diduga melakukan perjalanan berulang menuju Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum dikonfirmasi kepada pihak yang disebutkan.

Selain rekaman suara, tim media dan LSM juga mengaku memperoleh foto kendaraan tangki yang disebut terparkir di halaman rumah yang dikaitkan dengan AS di wilayah Batutittie, yang berada di sekitar perbatasan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Wajo tepatnya batas Desa Batutittie dan Desa Marannu.

Rekaman suara dan foto tersebut diperoleh pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 17.45 WITA.

Atas informasi tersebut, tim media dan LSM meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Luwu dan Polda Sulawesi Selatan, melakukan klarifikasi dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Permintaan itu dinilai penting karena BBM bersubsidi merupakan barang yang penyalurannya diawasi pemerintah agar tepat sasaran. BPH Migas dalam sejumlah pengawasan pada 2026 juga menyebut pembelian berulang untuk dijual kembali serta penggunaan kendaraan atau QR Code yang tidak sesuai sebagai pola yang perlu diwaspadai.

Secara hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K ketika di konfirmasi, Kamis (1/10) via WhatsApp nya dengan singkat mengungkapkan, ‘Kami akan mendalami info tersbut dan lakukan penyelidikan, “ungkapnya.

(TIM)