Wajo  

Polres Wajo Siapkan Pengawalan Ambulance Secara Gratis

Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) – Berbagai upaya Polri dalam hal ini terkhusus Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas ) Polda Sulawesi Selatan melakukan suatu terobosan yaitu memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dengan pengawalan lalu lintas yang memakai ambulance baik jenazah maupun orang sakit tanpa di pungut biaya ( Gratis ).

Dalam menindak lanjuti terobosan Ditlantas Polda Sulawesi Selatan,Hal inilah di lakukan satuan lalulintas Polres Wajo akan memberikan pengawalan ambulance jenazah mauoun orang sakut secara gratis agar masyarakat bisa menikmati pegawalan dari anggota satlantas dan mendapatkan keselamatan.

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, A.S.IK.MM di wakili Kasat Lantas Polres Wajo AKP Hasanang.SH kepada media ini,Selasa 18 / 1/ 2022 menuturkan, sesuai program atau terobosan dari Ditlantas Polda Sulsel, satuan lalu lintas se- Sulsel di tuntut semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan pengawalan ambulance bagi masyarakat yang membutuhkan, baik itu ambulance jenazah maupun terhadap orang sakit,dan kini di wilayah hukum Polres Wajo telah di keluarkan himbauan terkait dalam hal pengawalan tersebut.Urainya.

Kapokres Wajo, AKBP Muhammad Islam, A.S.IK.MM

” Sekarang di lapangan mulai banyak pengawalan Ambulance yang dilakukan oleh sepeda motor pribadi yang sangat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, sehingga akan dilakukan tindakan dengan cara persuasif dan apabila masih ada akan ditindak dengan tegas”.Ungkap Anang.

Anang nama akrab Hasanang menjelaskan,berdasarkan
Pasal 134 UU LLAJ, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan (diprioritaskan), adalah sesuai dengan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,Ambulans yang mengangkut orang sakit,Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas, Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Imbuhnya.

Lanjut kata Anang, pasal 135 ayat (1) UU LLAJ kendaraan yang mendapat hak utama di atas harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Sehingga Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ( Traffic Light ) dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Kasat Lantas Polres Wajo AKP Hasanang.SH

“Jika ambulans mengangkut orang sakit tetapi dalam posisi tidak dikawal oleh petugas Kepolisian*, maka ambulans tersebut dapat tidak mematuhi lampu isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas, seperti menerobos lampu merah dan melawan arus. Tapi di sini yang boleh melakukan pengawalanpun hanya polisi. Kendaraan pribadi tidak dapat melakukan pengawalan dengan menerobos lampu merah dan melawan arus”,Pungkasnya.

Untuk diketahui,Satuan Lalu Lintas Polres Wajo menghimbau kepada seluruh masyarakat wajo jika membutuhkan pengawalan ambulance jenazah ataupun orang sakut sesegera menghubungi call center yang di sediakan,0811418700.

Laporan : Jo

Editor : Sultan