Puluhan Pengurus APDESI Wajo Berorasi di Gedung DPRD Wajo

Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) — Puluhan kepala desa di Kabupaten Wajo mendatangi kantor DPRD Wajo untuk menyampaikan aspirasi, Senin (02/01/2022).

Foto. Menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2021 Nomor 104 pasal 5 ayat 4 huruf A.

Kedatangan puluhan kepala desa yang tergabung dalam Apdesi ini, untuk menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2021 Nomor 104 pasal 5 ayat 4 huruf A.

Sebelum menyampaikan aspirasi, massa sempat menggelar orasi di halaman kantor DPRD Wajo.

Kepala Desa Alewadeng, Kecamatan Sajoanging, Hasbi, dalam orasinya, menolak salah satu isi dari Perpres Nomor 104 yaitu pasal 5 ayat 4 huruf A, yang mengatur pengalokasian dana desa yaitu untuk BLT 40 persen, Ketahanan pangan 20 persen, penanganan Covid-19 8 persen.

“Kami dari Apdesi Kabupaten Wajo menolak kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengalokasian Dana Desa, khususnya pengalokasian BLT 40 persen. Tidak harus menjadi keputusan mutlak bagi seluruh desa di Indonesia,” ujarnya.

Setelah membacakan orasi, aspirator diterima oleh tim penerima aspirasi DPRD Wajo, Sudirman Meru di ruang rapat paripurna.

Kepala Desa Temmabarang yang menjadi pembicara pertama, mengaku dilema dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 104, khususnya pengalokasian BLT sebesar 40 persen.

Sementara ada aturan lain yang mengatur kriteria penerima bantuan. Perpres ini dapat menjerat kepala desa.

“Kalau saya ikuti Perpres Nomor 104, akan bertentangan dengan aturan lain. Dan tentunya akan menjadi temuan bagi pemeriksa jika ini dilaksanakan. Kami disandera dengan Perpres yang bertentangan dengan aturan lain,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Kepala Desa Tosora, Asri Prasak. Jika aturan dalam Perpres dilaksanakan, dia khawatir program lain yang sudah direncanakan melalui musyawarah desa tidak akan terlaksana karena tidak ada anggaran.

Padahal, lanjutnya, di desanya masih banyak pekerjaan lain yang menjadi prioritas dan mendesak untuk dilaksanakan demi kepentingan masyarakat.

“Di desa saya ada 3 dusun yang masih membutuhkan anggaran untuk pembangunan fisik. Hanya 32 persen dari dana desa yang bisa dianggarkan untuk program lain,” jelasnya.

Asri berharap pemerintah pusat bisa mempertimbangkan pemberlakuan Perpres nomor 104 atau melakukan revisi.

Kepala Desa Fakkanna, Kecamatan Tanasitolo, Wikrawardana menilai peraturan presiden ini seakan menjebak kepala desa.

Menurutnya peraturan presiden ini berbenturan dengan aturan lain yang mengatur tentang pemberian bantuan.

“Penerbitan Perpres harusnya dibarengi dengan peraturan menteri keuangan tentang besaran jumlah BLT dan lama berlakunya,” ujar Wikra.

Kepala Desa Keera, Samsurida, berharap DPRD Wajo menjembatani keluhan kepala desa di Wajo.

“Kami harap DPRD Wajo membantu, kami butuh jawaban dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Sudirman Meru yang menerima aspirasi kepala desa berjanji akan memperjuangkan aspirasi kepala desa.

“Ini adalah perjuangan besar, perjuangan Apdesi adalah perjuangan nasional. Mari kita kerjasama untuk memperjuangkan aspirasi ini,” ucapnya.

Penulis : A.Erwin
Editor : Sultan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Kapolda Sulsel Berikan Penghargaan Kepada Personil Polri yang Berprestasi

Mon Jan 3 , 2022
Celebesplusonline.com ( Makassar Sulsel ) – Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana AS., M.M. memberikan penghargaan untuk personil Polda Sulawesi Selatan saat apel pagi di halaman Mapolda Sulsel, Senin, 03 Januari 2022. Penghargaan ini diberikan untuk personel yang berprestasi karena telah memberikan kontribusi pengabdian tanpa batas melebihi panggilan tugas. “Terima […]