Lokasi Diklaim Hamid CS,Wabup : Lokasi Itu Asset Pemkab Wajo Sesuai Sertifikat Nomor 004 Tahun 2011

Celebesplusonline.com (Wajo Sulsel) — Tanah yang diklaim Abdul Hamid Cs di Pasar Tancung ternyata bukan miliknya,akan tetapi tanah tersebut merupakan aset Pemkab Wajo. Wabup Amran mempersilahkan Abdul Hamid Cs untuk menempuh jalur hukum.

Ia mengatakan sesuai hasil peninjauan ulang di lokasi yang dilakukan Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo dengan Pemkab Wajo menunjukkan bahwa lahan yang diklaim Abdul Hamid Cs adalah asset Pemkab Wajo sesuai sertifikat Nomor 004 Tahun 2011.

Kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Silahkan melakukan gugatan melalui PTUN. apapun keputusan Pengadilan akan kita laksanakan, “Jelasnya.

Diketahui, hasil peninjauan ulang di lokasi, ternyata lahan yang diklaim Abdul Hamid Cs ternyata masuk dalam sertifikat nomor 004 Tahun 2011 atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN kabupaten Wajo Mirna.

“Setelah dilakukan peninjauan ulang di lokasi dan pencocokan data di kantor, didapatkan bukti bahwa tanah yang diklaim Abdul Hamid Cs masuk dalam sertifikat nomor 004 Tahun 2011 seluas 8296 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo,” ujarnya.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Sultan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Lantik Jabatan Fungsional Penghulu, Ini Pesan KaKan Kemenag Wajo

Wed Feb 24 , 2021
celebesplusonline.comĀ  (Wajo) — Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo Jalan Akasia Sengkang tengah berlangsung Pelantikan dan pengambilan Sumpah jabatan Fungsional Penghulu kepada 4 orang pejabat. Selasa (23/2021) Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya bersama para hadirin. Hadir pada kesempatan kali ini para Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten […]