Korupsi Rp 43 Triliun, Kejagung Periksa Direktur Penyertaan BPJS

Celebesplusonline.com (Jakarta) — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan berinisial S, terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp43 triliun.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti, “kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1).
Lonard mengatakan, pada Kamis (21/1) delapan orang saksi telah diambil keteranganya terkait kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini. Mereka antara lain, JHT selaku Presdir PT Ciptadana Sekuritas.

PS selaku Presdir BNP Paribas Asset Management, KBW selaku Deputi Direktur Pasar Modal BPJS TK, SMT selaku Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian MTT selaku Presdir PT Schroder Investment Management Indonesia, SM selaku Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK, WW selaku Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia dan OB selaku Direktur PT Kresna Sekuritas.

“Hingga saat ini, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa 15 orang saksi,” pungkas Leonard.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi itu telah dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tim Jampidsus Kejagung juga meencari bukti-bukti kasus dugaan korupsi dengan melakukan penggeledahan kantor induk BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, pengungkapan kasus BPJS Naker sebetulnya berawal dari rangkaian penyelidikan yang panjang.

Kata dia, selama penyelidikan tersebut, timnya menemukan adanya dugaan pengelolaan dana investasi yang menyimpang.

“Terutama terkait dengan investasinya. Transaksinya banyak, sampai 43 triliyun rupiah,” kata Febrie.(*)

Editor : Sultan