Dinas PMD Bersosialisasi Terkait Petunjuk Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan BPD di Desa Makmur Kecamatan Penrang

Celebesplusonline.com (Wajo Sulsel) — Sosialisasi Perda Kabupaten Wajo No 4 Tahun 2017 dan Perbup Wajo No 35 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Makmur Kecamatan Perang Kabupaten Di Wajo, Jumat 20/11/2020

Sosialisasi terkait Penjaringan dan Penyaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Makmur di laksanakan sehubungan berakhirnya masa jabatan anggota BPD Desa Makmur Priode 2014 – 2020 dan Menjelang Pilkades serentak yang akan di gelar Di Kabupaten Wajo pada tahun 2021 mendatang.

Hadir sebagai pemateri sosialisasi
Penjaringan dan Penyaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Makmur adalah Kasi Pemdes PMD Kabupaten Wajo, Andi Yusri Jaya.

Dalam sosialisasi tersebut juga di hadiri Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Makmur, Kasi PMD kecamatan Penrang, Kades Makmur Syahruddin dan pendamping lokal desa yang memfasilitasi sosialisasi tersebut.

Kegiatan Sosialisasi Penyaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Makmur dilaksanakan di dua tempat berbeda, yakni pada pagi hari di kantor desa makmur dusun Tawaroe dihadiri 40 warga perwakilan dusun Tawaroe. Dan pada sore harinya dilaksanakan dikantor balai desa dusun Padewaken,dihadiri perwakilan 3 RT sekitar 40 warga.

Warga yang hadir tetap memperhatikan dan melaksanakan perotokol kesehatan dengan menggunakan masker dan mengatur jarak dalam mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Andi Yusri Jaya mengapresiasi Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Makmur priode 2020-2026 yang di gelar di Desa Makmur Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo, ini ide cemerlang Kepala Desa Makmur mendatangkan pemateri dari Dinas PMD Kabupaten Wajo datang untuk menjelaskan tata cara penjaringan dan penyaringan anggota BPD yang bertujuan untuk menambah pengetahuan masyarakat tentang Penjaringan dan Penyaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa.

“Tata cara Penjaringan dan Penyaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) priode 2020-2026 tetap mengacu kepada regulasi Perda nomor 4 tahun 2017 dan Perbup nomor 35 tahun 2018 tentang juknis pelaksanaan yang akan melakukan pemilihan dari 103 Desa dalam Pilkades serentak dan 112 Pengisian anggota BPD di Kab Wajo”, imbuhnya,20/11/2020.

Muda-mudahan proses Penjaringan dan Penyaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Makmur berjalan tertib aman damai terkendali dan tampah kendala,harapnya.

“Kami juga mengharapkan kegiatan sosialisasi yang di lakukakan panitia di Desa Makmur bisa di ikuti oleh panitia Desa lain mengingat adanya keterbatasan pengetahuan masyarakat tentang tata cara Penjaringan dan Penyaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan meminta kepada panitia menyebarluaskan tata cara Penjaringan dan Penyaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)ke masyarakat, “katanya.

Sementara Kepala Desa Makmur Syahruddin mengatakan sosialisasi sudah dilaksanakan dengan di hadiri oleh perwakilan warga,adapun tujuan kegiatan untuk menambah pengetahuan masyarakat tentang peroses dan persyaratan menjadi anggota BPD.

“Kami mengharapkan kepada warga yang terpilihnya nantinya menjadi BPD di desa Makmur ini dapat membagun sinergitas dengan pemerintah desa,” kata Syahruddin

( Laporan : Bust)
Editor : Sultan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Buka Acara Baitul Arqam Pimpinan Muhammadiyah, ini pesan Sekda Wajo

Sat Nov 21 , 2020
Celebesplusonline.com (Wajo Sulsel ) — Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab.Wajo melaksanakan kegiatan Baitul Arqam Pimpinan. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari yaitu tanggal 20-22 November bertempat di Sallo Hotel. Dengan mengangkat tema ” Peneguhan Komitmen Beribadah dan Berorganisasi dalam Persyarikatan Muhammadiyah”. Acara dibuka oleh Sekda Wajo mewakili Bupati Wajo. Turut hadir […]