SAMPAH MEMBUSUK TAK DIANGKUT, KOLEKTOR RAJIN MENAGIH RETRIBUSI, INI TANGGAPAN CAMAT PITUMPANUA

WAJO SULSEL – Tumpukan sampah masyarakat di Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, mulai mengeluarkan bau tidak sedap. Sampah yang telah menumpuk selama beberapa hari belum juga diangkut oleh armada persampahan.

Selama tiga hari, sampah di Jalan Andi Djaja, Kelurahan Siwa, tidak diangkut hingga mulai membusuk. Di sisi lain, kolektor atau petugas penagihan retribusi sampah tetap rutin melakukan penagihan.

Kondisi tersebut menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, petugas penagihan disebut tetap melakukan penagihan meskipun di lokasi masih terlihat tumpukan sampah yang belum diangkut.

Demikian disampaikan Ketua DPC MOI Kabupaten Wajo, Marsose Gala, dalam siaran persnya kepada sejumlah awak media di Siwa, Wajo, Jumat (4/9/2026).

Marsose Gala menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, khusus Jalan Andi Djaja, Kelurahan Siwa, retribusi yang dikenakan sebesar Rp25.000 per bulan.

“Penagihannya lancar, tetapi pengangkutan sampahnya tidak lancar. Kadang sampah sudah membusuk baru diangkut. Bisa dibayangkan kalau sampah sampai tiga hari baru diangkut,” tegas Marsose Gala, mantan wartawan harian Palopo Pos Fajar Group.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan pantauan awak media, armada persampahan atau kebersihan di Kecamatan Pitumpanua saat ini berjumlah dua unit.

Namun, menurut petugas penagihan retribusi persampahan/kebersihan Kecamatan Pitumpanua, tidak lancarnya pengangkutan sampah disebabkan salah satu armada mengalami kerusakan.

Setelah warga membayar retribusi sebesar Rp25.000 dan menunjukkan tumpukan sampah yang belum diangkut, petugas tersebut menyampaikan bahwa sampah akan diangkut keesokan harinya.

“Besok diangkut, Bu,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Jum’at (4/9),Camat Pitumpanua, Harriyanti Marzuki, mengatakan bahwa terkait armada mobil sampah, pihaknya saat ini masih berupaya mencari solusi karena salah satu armada mengalami kerusakan.

“Untuk armada mobil sampah, sementara ini kami berusaha mencari solusinya karena salah satu armada mengalami kerusakan.

Sedangkan terkait karcis, kami masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) yang lama. Sebab, dalam Perda yang baru, tarif untuk ruko sudah ditetapkan sebesar Rp50 ribu,” ujarnya.