Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) untuk bersikap tegas terhadap pengungkapan dugaan korupsi pada proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang dianggap terjadi persekongkolan dalam proses pelaksanaan dan pencairan anggaran dengan nomor surat : 09016/K.II/S.LP.DPP L-KONTAK/VIII/2023. Pasalnya laporan tersebut sudah melebihi tenggat waktu tanpa ada hasil yang signifikan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat, dengan Nomor : B – 121/P 4.3/Dek.1/09/2023 tertanggal 13 September 2023, menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, seharusnya, tim Kejati Sulsel memberikan informasi melalui Asisten Intelijen Kejati Sulsel terhadap perkembangan kasus yang dilaporkan.
“Harusnya tim Kejati Sulsel memberikan informasi sanksi kepada terkait perkembangan laporan kami. Apakah memang disana ada temuan atau tidak ada,” ujar Dian Resky, Selasa, (11/03/2025).
Terlebih lagi menurut Dian Resky, Kejati Sulsel pernah meminta Kepala Kejaksaan Negeri Wajo untuk melakukan Puldata/Baket terhdapa permasalahan yang dilaporkan L-KONTAK.
Namun, Dian Resky justru ragu dengan permintaan Puldata/Baket, sebab menurutnya, hingga tahun 2025 ini pihaknya belum mendapatkan informasi perkembangan laporan L-KONTAK.
“Karena sudah terlalu lama waktunya, maka kami dari L-KONTAK pertanyakan perkembangannya, 2 tahun, tapi tidak juga ada progres,” ujarnya.
Ia berharap, tim Kejati Sulsel benar-benar mampu memaparkan temuan-temuan yang menjadi harapan masyarakat.
“Jika kami tidak mendapatkan kepastian terhadap laporan tersebut, secepatnya kami akan teruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” tuturnya. (*).