MOI WAJO MONITORING KASUS KLAIM HUTAN PRODUKTIF DIDESA PASELLORENG ” KEJARI WAJO DIMINTA PROFESIONAL PROSES HUKUM “

Celebesplusonline.com.Wajo Sulsel – Sekitar 70 Hektare tanah di Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi selatan yang telah lama dikuasai masyarakat berpuluh tahun dan telah memiliki SPPT / PBB yang dibayar setiap tahun.

IRONISNYA, Pihak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi dan UPTD KPH Awota mengklaim Lokasi tersebut Sebagai Kawasan Hutan Produksi setelah Masyarakat melakukan Pengelolaan Lokasi /tanah untuk membuat Perkebunan Durian. Padahal pihak Kehutanan tidak pernah melakukan Sosialisasi atau memasang papan pemberitahuan/Pengumuman, bahwa tanah atau lokasi ini adalah Kawasan Hutan Produksi.

Juga sangat disayangkan Pihak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi dan UPTD KPH Awota lansung melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap seorang Pekerja dan Driver alat berat yang melakukan Pembersihan di lokasi yang diklaim sebagai kawasan hutan produksi yang mana hal tesebut menimbulkan pertanyaan ada apa Pihak UPTD KPH Awota sampai melakukan pembiaran berpuluh tahun dikuasai Warga dan tidak ada tindakan, padahal di lokasi tersebut telah tumbuh tanaman lain seperti Pohon Jati, Pohon Cengkeh, Pohon Rambutan, Bahkan ada beberapa Pondok atau Rumah Warga yang ada didalam Kawasan Hutan Produksi tersebut , Demikian disampaikan Marsose Gala Ketua MOI DPC Kab. Wajo Kepada awak Media Control 24 jam.co.id, Rabu, 3 Juni 2026 di sengkang Kab. Wajo.

Marsose Gala meminta Pihak Kejaksaan Negeri Wajo selaku Penuntut Umum Kasus Kawasan Hutang Produksi, agar Profesional dalam penanganan Proses Hukumnya. Karena Berdasarkan hasil Monitoring dan Investigasi Tim Media Online Indonesia ( MOI ) DPC Kab. Wajo, bahwa Kasus ini Narasinya bersama sama, sedangkan yang menjadi tersangka hanya seorang Pekerja.

Marsose Gala meyakini bahwa Kasus yang terjadi di dalam kawasan Hutan Produksi di Desa Paselloreng, semestinya ada sejumlah pihak yang harus bertanggung jawab dan diproses Hukum antara lain sebagai berikut :

1. Warga yang menguasai Lokasi/tanah Kawasan Hutan Produksi yang mana terdapat Tanaman Jati, Cengkeh, Rambutan, dan Rumah/Pondok.
2. Masyarakat yang melakukan Penjualan Tanah Kawasan Hutan Produksi ke Masyarakat Lainnya.
3. Pihak Kehutanan (UPTD KPH Awota) yang telah melakukan Pembiaran tidak melakukan teguran / tindakan saat kawasan hutan Produksi dikuasai oleh sejumlah Masyarakat.
4. Pihak PEMDA Kab. Wajo dalam hal ini Badan Pengelolah Keuangan dan Pendapatan Daerah yang telah menerbitkan SPPT PBB diatas tanah Kawasan Hutan Produksi, yang mana hal tersebut membodohi Masyarakat, Karena memungut PAD atas Penerbitan SPPT/ PBB diatas kawasan Hutan.- Tegas Marsose Gala Mantan Ketua DPC LAKI Kab. Wajo dua Priode.

Lanjut Marsose Gala Mantan Wartawan Harian Palopo Pos Fajar Group, bahwa Masyarakat harus dilindungi dan disejahterakan oleh Pemerintah bukan sebaliknya Pemerintah malah menjebloskan masyarakat nya Kepenjara, yang mana masyarakat hanya mencari Nafkah untuk hidup dengan cara Berkebun, dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi dan UPTD KPH Awota adalah bagian dari PEMERINTAH.- Tutupnya ( bersambung )