Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
JAKARTA — Dewan Pers menegaskan pentingnya membedakan antara kompetensi profesional wartawan dan legalitas kerja jurnalistik dalam menjalankan tugas pers.
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan instrumen untuk mengukur dan meningkatkan kompetensi serta profesionalisme wartawan. Dewan Pers terus mendorong wartawan untuk mengikuti UKW sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas, etika, independensi, dan profesionalisme pers.
Dalam laporan kinerjanya, Dewan Pers mencatat bahwa pelaksanaan UKW terus diperluas. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 52 kegiatan UKW telah dilaksanakan dan 836 wartawan dinyatakan kompeten.
Di sisi lain, kerja jurnalistik tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga menegaskan bahwa tugas wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari UU Pers.
Karena itu, persoalan kompetensi melalui UKW tidak semestinya dicampuradukkan dengan persoalan keberadaan dan pelaksanaan kerja jurnalistik. Profesionalisme tetap harus ditingkatkan, tetapi pelaksanaan tugas jurnalistik juga harus dilihat berdasarkan ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
Dari perspektif hukum pers, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme yang tersedia dalam UU Pers dan mekanisme Dewan Pers.
Pers juga berkewajiban menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, menjaga independensi, melakukan verifikasi, serta memperhatikan prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Dewan Pers sendiri terus menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Dalam pernyataan resminya pada September 2026, Dewan Pers mengingatkan bahwa tugas wartawan adalah mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dengan demikian, UKW menjadi sarana penting untuk mengukur kompetensi dan profesionalisme wartawan, sedangkan pelaksanaan kerja jurnalistik harus tetap berpedoman pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip independensi dan kepentingan publik.
Sumber: Dewan Pers
Editor : Sultan












