SIDRAP–WAJO — Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di Desa Belawae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mulai menimbulkan keresahan di kalangan sebagian warga Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Kegiatan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan tambang C yang dikelola PT Bumi Belawae Resources. Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut diduga baru memiliki perizinan pada tahap eksplorasi dan belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yang menjadi dasar hukum bagi kegiatan penambangan dan pengusahaan hasil mineral setelah tahap eksplorasi.
Dalam perspektif hukum pertambangan, kegiatan eksploitasi atau produksi mineral tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan izin eksplorasi. Tahapan kegiatan pertambangan harus dilaksanakan sesuai perizinan berusaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan mengenai kegiatan usaha pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) beserta peraturan pelaksanaannya.
Karena itu, apabila suatu badan usaha terbukti melakukan kegiatan penambangan dan produksi tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan, aktivitas tersebut dapat berimplikasi pada persoalan hukum di bidang pertambangan. Namun, status legalitas kegiatan tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
Keresahan warga Pitumpanua tidak hanya berkaitan dengan dugaan legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga dengan dampak lalu lintas kendaraan pengangkut material tambang.
Kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut disebut melintasi sejumlah wilayah desa, antara lain Desa Tangkoro, Tangrongi, Padangloang, dan Bulete.
Warga mengeluhkan debu yang beterbangan akibat lalu lintas kendaraan serta kondisi sejumlah ruas jalan yang dinilai semakin mengalami kerusakan akibat tingginya intensitas kendaraan yang melintas.
Selain persoalan lingkungan dan kondisi infrastruktur jalan, warga juga mempertanyakan aspek legalitas kegiatan pertambangan tersebut. Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan, status kegiatan operasi produksi, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, nama Jumardin disebut-sebut sebagai pemilik atau pihak yang berkaitan dengan usaha pertambangan tersebut dan berdomisili di Makassar.


Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Bumi Belawae Resources mengenai status perizinan, izin operasi produksi, maupun aktivitas pertambangan yang dipersoalkan warga,saat dihubungi pemilik kemarin,Senin (7/9) pemilik tambang tersebut hingga hari ini belum memberikan respon.
Bersambung…












