Ganjil Genap Menjadi Jalan Tengah, Pemkab Wajo dan SPBU Bersatu Mengurai Antrean BBM Bersubsidi

WAJO, SULSEL — Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Wajo. Di tengah deretan kendaraan yang memanjang, sebuah langkah bersama disiapkan penerapan sistem ganjil genap dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Kesepakatan tersebut lahir dalam pertemuan Pemerintah Kabupaten Wajo bersama para pengelola SPBU se-Kabupaten Wajo di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo, Jumat (25/9/2026).

Pertemuan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Jahran, dengan melibatkan unsur Kepolisian, TNI serta pihak terkait.

Kebijakan ganjil genap dijadwalkan mulai diberlakukan secara efektif pada Senin, 28 September hingga 5 Oktober 2026. Sebelum itu, sosialisasi kepada masyarakat dilakukan pada 25–27 September 2026.

Bupati Wajo Andi Rosman melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahmad Jahran menjelaskan, sistem tersebut diterapkan dengan menyesuaikan angka terakhir nomor polisi kendaraan dengan tanggal pada kalender Masehi.

Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil dilayani pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap dilayani pada tanggal genap.

“Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada Senin, 28 September hingga 5 Oktober 2026. Sementara itu, pada 25–27 September 2026 dilakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” ujar Jahran.

Bagi Pemkab Wajo, kebijakan ini bukan sekadar mengatur barisan kendaraan. Lebih dari itu, ganjil genap diharapkan menjadi ikhtiar bersama untuk menata penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tertib dan tepat sasaran.

Bupati Wajo Andi Rosman mengapresiasi komitmen para pengelola SPBU yang turut mendukung penerapan kebijakan tersebut.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurai antrean serta meningkatkan ketertiban dalam penyaluran BBM bersubsidi,” ungkapnya.

Pemkab Wajo juga mengajak masyarakat menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebijakan tersebut. Sebab, tertibnya penyaluran BBM bersubsidi tidak hanya bergantung pada petugas di SPBU, tetapi juga pada kesadaran masyarakat sebagai pengguna.

Selain sistem ganjil genap, para pengelola SPBU menyepakati sejumlah langkah pendukung. Di antaranya, menempatkan satu petugas untuk satu nosel serta membatasi pengisian Pertalite sebanyak 35 liter untuk kendaraan roda empat dan 5 liter untuk kendaraan roda dua.

SPBU juga diwajibkan memasang papan informasi mengenai larangan menjual kembali BBM bersubsidi tanpa izin resmi. Praktik tersebut merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan prinsip kepatuhan.

Penggunaan barcode BBM bersubsidi juga dibatasi satu kali dalam wilayah Kabupaten Wajo. Sementara kendaraan yang menggunakan modifikasi tangki BBM di luar standar tidak akan dilayani operator SPBU.

Langkah-langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama membenahi tata kelola penyaluran BBM bersubsidi. Dari antrean yang panjang, pemerintah berharap lahir keteraturan; dari keteraturan, diharapkan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Melalui penerapan sejumlah langkah tersebut, Pemkab Wajo bersama pengelola SPBU berharap penyaluran BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib, tepat sasaran, serta mampu mengurangi antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU,” tutup Andi Rosman.

@ Sultan #