Celebesplusonline. Com//Wajo Sulsel –Polemik pengalihan status Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) menjadi kawasan pariwisata di Kabupaten Wajo akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Wajo.
Plt Kadis Disporapar Wajo, M. Taufik Rasak menegaskan, pengalihan status tersebut telah melalui kajian akademis dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebut, dasar pengalihan status PPI menjadi kawasan pariwisata merujuk pada hasil feasibility study atau studi kelayakan yang kemudian mendapat persetujuan dari Bupati Wajo.
“Setelah dilakukan kajian kelayakan, hasilnya disetujui oleh Bupati untuk dilakukan pengalihan status. Selanjutnya dibuatkan berita acara pengalihan aset oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, yakni mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, perubahan status kawasan tersebut merupakan bagian dari penataan dan pengembangan wilayah berbasis potensi daerah guna mendorong sektor pariwisata serta peningkatan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, kebijakan itu masih menuai perhatian sejumlah pihak yang meminta pemerintah daerah tetap memperhatikan aspek legalitas, fungsi aset daerah, serta dampak sosial terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitasnya pada kawasan PPI tersebut.
@ Sultan #












