Plt. Kadis Disporapar Wajo Tegaskan Dasar Hukum Kawasan Wisata dan Bantah Spekulasi Temuan

Celebesplusonline. Com// Wajo Sulsel — Plt.Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Wajo, M. Taufik Rasak menegaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan kawasan wisata telah memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 44 dan Lampiran XV,

Karena itu, pihaknya meminta agar berbagai asumsi yang berkembang di tengah masyarakat tidak digiring menjadi opini tanpa dasar yang jelas.

Terkait adanya temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Kadis Disporapar menilai hal tersebut sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada Pansus DPRD yang memiliki kewenangan menyampaikan hasil pembahasan secara resmi.

“Kalau menyangkut temuan Pansus, silakan ditanyakan langsung ke Pansus DPRD agar tidak terjadi salah tafsir,” tegasnya.

Ia juga menanggapi isu mengenai dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, hingga saat ini belum ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi yang diterbitkan, sehingga pihak mana pun diminta tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Untuk persoalan temuan BPK, sampai sekarang belum ada LHP resmi. Jadi jangan menggiring opini seolah-olah sudah ada pelanggaran yang diputuskan,” ujarnya.

Sementara terkait sisa anggaran tahun 2025, Kadis Disporapar meminta agar hal teknis tersebut dikonfirmasi langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia mengaku tidak ingin terjadi kekeliruan dalam penyampaian angka maupun rincian administrasi anggaran.


“Masalah sisa anggaran 2025 sebaiknya ditanyakan langsung ke PPK, takutnya saya salah menyebut nilai dan koma-komanya,” pungkasnya kepada media ini, Kamis (14/5).

@ Redaksi #