WAJO SULSEL— Sorotan tajam datang dari kalangan legislatif terhadap pengelolaan keuangan oleh salah satu oknum kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo. Senin,17 Maret 2025
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo,H.Mustafa secara tegas melontarkan kritik atas dugaan praktik pengelolaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,ujarnya.
Peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp ke redaksi media celebesplusonline. com ini,Senin (17/3) Anggota DPRD yang juga anggota komisi I itu menyoroti kejanggalan dalam penggunaan anggaran oleh oknum Kepala Dinas DPBD yang saat itu dijabat SB dan sekarang Kepala Dinas BPKSDM Kabupaten Wajo.
Ia menyebut bahwa ada alokasi dana termasuk dari bansos tidak melalui mekanisme yang sah dan terkesan dikelola secara sepihak tanpa mempertimbangkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi anggaran.
“Kami menduga kuat ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara sebagaimana telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003. Ini bukan persoalan sepele karena menyangkut kepercayaan publik dan kredibilitas pemerintahan daerah,” tegas mantan anggota Brigade Mobil.
Lebih lanjut,mantan anggota Resmob Polda Sulawesi Tenggara ini meminta agar Bupati Wajo segera mengambil tindakan evaluatif terhadap kinerja dan integritas oknum Kadis tersebut. Ia juga mendorong dilakukannya audit internal oleh inspektorat daerah untuk menelusuri potensi penyalahgunaan anggaran yang bisa merugikan keuangan daerah.
“Jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah. Kami akan kawal persoalan ini hingga tuntas,” tambahnya.
“Sangat di sayang kan jika program pemerintah di pindahkan di ubah peruntukannya dan anggarannya ke kegiatan lain tampa prosedur yang benar, bahwa anggaran pendapatan dan belanja sudah di susun dan di tetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan antara lain UU no 17 thn 2003 tentang keuangan negara, UU tentang perbendaharaan negara di mana pengelolaan keuangan negara harus dengan prinsip pengelolaan yang sehat begitu juga di atur permen tentang penyusunan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara .Dan menjadi pertanyaan apakah apa rekan OPD tehnis memang tidak paham atau ada unsur kesengajaan, sambungnya.
” Dari semua prosedur dan regulasi yang mengatur hal tersebut bahwa pengelolaan anggaran ini harus tepat sasaran , sehingga ada realisasi untuk mencapai sebuah target yang benar, “tutupnya.
Tim 4