Wajo  

Penataan Honorer Non ASN Wajo Melalui Seleksi PPPK

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo, DR. Syamsul Bahri

WAJO SUL-SEL– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Pendayagunaan aratur negara dan reformasi birokrasi (KemenpanRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2024-2025 ini intensif melakukan penataan tenaga non ASN, baik di Kementerian/lembaga, pemerintah pusat, maupun pada instansi pemerintah daerah.

Kemendagri, KemenpanRB dan BKN telah mengeluarkan berbagai aturan dan kebijakan terkait penataan non ASN tersebut, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, Undang-Undang nomor 20/2023 tentang manajemen ASN dan dikeluarkannya Peraturan Menpan RB no 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Wajktu serta berbagai aturan terkait penataan dan penggajian bagi tenaga non ASN.

Sebagaimana diketahui bahwa, dalam rangka penataan tenaga honorer non asn, pada tahun 2024 telah dilaksanakan seleksi PPPK tahap I dan dilanjutkan dengan seleksi Tahap II pada tahun 2025 ini.

Seleksi PPPK tahap I telah berlangsung pada tahun 2024 yang lalu dan telah diumumkan hasilnya pada 31 Desember 2024. Sedangkan seleksi Tahap II sedang dalam tahapan pendaftaran peserta, dan seleksinya akan berlangsung pada bulan April 2025 yang akan datang (Informasi terkait pengumuman jadwal dan hasil dapat diakses melalui link resmi BKN dan atau BKPSDM Wajo).

Kondisi tenaga honorer/Non-ASN Kabupaten Wajo

Sebagaimana instansi pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia, Pemerintah Kabupaten Wajo juga melakukan penataan non ASN sebagaimana aturan dan mekanisme yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri, KemenPANRB, dan BKN.

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo, DR. Syamsul Bahri mengungkapkan kondisi tenaga non ASN Kabupaten Wajo pasca seleksi tahap I sebagai berikut ;

“Setelah pelaksanaan seleksi PPPK tahap I, dapat kami sampaikan beberapa informasi, yakni ; Jumlah honorer non asn Kabupaten Wajo yang terdata pada pangkalan data BKN per tahun 2024 sebanyak 4079 orang yang tersebar pada berbagai formasi dan OPD. Sebanyak 3311 orang honorer yg mendaftar mengikuti seleksi PPPK tahap I, jadi ada honorer yang tidak/belum mendaftar pada seleksi tahap I Sesuai konfirmasi BKN sebabyak 562 orang. Setelah dilaksanakan verifikasi dan konfirmasi, terdapat sebanyak 277 orang disetujui dan ditolak 271 orang, sehingga ada sebanyak 277 orang non ASN yang terkonfirmasi akan mendaftar pada tahap II.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, terdapat 3311 orang dinyatakan lulus administrasi, tidak lulus adm/TMS : 8 orang (diberi kesempatan untuk ikut seleksi tahap II), lulus sebanyak 3303 orang. Setelah pengumuman seluruh pelaksanaan seleksi tahap I, dinyatakan Lulus sesuai kuota formasi 2024 dan akan diusulkan mendapat NIP PPPK : 553 orang dari 565 formasi tersedia, 12 formasi tidak terisi. sehingga, saat ini terdapat sebanyak 2750 orang non-asn hasil seleksi tahap I yg belum diangkat PPPK selanjutnya dapat/akan diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Pangkalan data BKN terakhir pada tahun 2024 sebanyak 3253 orang. Sementara itu, Seleksi Tahap II saat ini masih jadwal pendaftaran peserta, bagi tenaga non asn yang ada dan belum mendapat kesempatan pada tahap I diberikan kesempatan mendaftar pada tahap II sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai saat in peserta non asn yang sudah nendaftar Tahap II sebanyak 1325 orang, “ungkapnya.

Syamsul Bahri juga menegaskan bahwa, “seluruh tenaga honorer non asn telah diberikan kesempatan melalui seleksi PPPK 2024, jadi penataannya dari sini (baca :seleksi PPPK 2024 tahap I dan II), jadi kalau tidak ikut, dipastikan tidak terdata”, juga menjelaskan beberapa informasi awal terkait penataan tenaga non asn di Kabupaten Wajo, sebagai berikut ;
1. Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tahap I dan II 2024, akan diusulkan sebagai PPPK dan atau PPPK Paruh Waktu.
2. Penggajian PPPK paruh waktu sesuai kemapuan keuangan daerah , baik melalui belanja pegawai atau belanja lainnya. Akan ditetapkan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
3. Pengusulan calon PPPK paruh waktu kepada menpan RB sesuai jadwal dan ketentuan.
4. Pengangkat