Celebesplusonline.com (Pelalawan Riau ) – Diduga Brimob Polda Riau backup PT. Asra Agro Lestari. Tbk Vs PT Sari Lembah Sumbur (PT. SLS) yang merupakan anak perusahaan PT. Astra Anggro Lestari untuk melancarkan aksi penggarapan lahan tampa izin dan lahan dikawasan hutan.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh tim awak media bahwa terjadinya perampasan lahan masyarakat pun juga terjadi dikawasan Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung Kabu Pelalawan,Riau . Lahan masyarakat lainnya tampa ganti rugi oleh Perusahaan selama ini.
Menurut keterangan masyarakat yang menjadi korban perampasan Rahman mengatakan bahwa dirinya dihadapkan dengan beberapa anggota Brimob Polda Riau bersenjata lengkap oleh PT. SLS, pada pekan lalu.
“Kenapa tidak mencari penyelesaian yang lebih baik, kami juga siap berdialog dan berunding, bukan dengan cara melaga laga kami dengan aparat berseragam berserta bersenjata laras panjang bahkan sebentuk mau perang saja ungkap Rahman salah satu Ahli waris,” Apakah kami di suruh perang pada hal dilahan tersebut ada hak orang tua saya dulu juga lahan perkampungan lama dan kebun karet dan durian nama kampungnya Tanjung Sialang Desa Genduang” ujar Rahman.
Lanjut Rahman dengan kesal menjelaskan bahwa tanah yang merupakan warisan dari keluarganya itu dikuasai oleh PT. SLS sejak tahun 1998 dan sudah beberapa kali menyampaikan kepihak perusahaan untuk mengembalikannya lahan miliknya.
“Sekitar sebulan lalu kita sudah pernah mediasi, terkait 16 hektar lahan warisan keluarga saya yang di rampas perusahaan, namun tidak ada kelanjutan malahan sejumlah anggota Brimob berpakaian lengkap dengan senjata Laras panjang yang di turun kan ke lahan tersebut” ujar Rahman.
Rahman juga menjelaskan karena tidak ada penyelesaian terkait konflik lahan dengan PT. SLS banyak masyarakat yang nekat melakukan panen yang lahannya dirampas perusahaan dan juga ada yang leluasa memanen seperti orang yang dianggap bertaring dan dibiarkan begitu saja oleh perusahaan.
“Namun anehnya yang terjadi di lapangan, sejumlah orang di anggap leluasa memanen bagi mereka yang di anggap berpengaruh baik di perusahaan maupun di pemerintah daerah, bagi warga biasa di anggap mencuri walaupun mereka mengambil buah sawit pada lahan yang di anggap bermasalah atau di luar HGU” jlelas Rahman.**