Wajo  

Selesaikan Perkara Kedua Belah Pihak, Polsek Belawa Polres Wajo Lakukan Konsep Restorative Justice

Celebesplusonline.com (Wajo Sulsel) — Penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui Restorative Justice dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilaksanakan perdamaian antara pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat terkait yang berperkara dengan atau tanpa ganti kerugian.

Konsep Restorative Justice muncul sebagai perkembangan dari positivisme ke progresif. Dalam Keadilan Restorasi ini, semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum memilih menyelesaikan secara bersama-sama tanpa proses pengadilan.

Konsep inilah yang dilakukan Personil Polsek Belawa guna menyelesaikan permasalahan di wilayah hukum Polsek Belawa.

Kapolsek Belawa AKP Ramli,SH melalui Kanit Reskrim Polsek Belawa,Ipda Harpin,S.Sos memembenarkan telah melaksanakan Restorative justice terhadap perkara dugaan pengancaman sehubungan dengan laporan polisi Nomor : Lp/B/721/XII/2022/spkt polsek belawa/ polres wajo/polda ssl tgl 29 Desenber 2022 .Sabtu,31/12/2022,ungkap mantan Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Wajo.

Harpin menambahkan dalam pelaksanaan Restorative justice hadir keluarga kedua belah pihak serta tokoh pemuda dimana telah tercapai kesepakatan untuk berdamai dan pertemuannya bertempat di baruga kamtibmas Polsek Belawa pukul 12.00 Wita,ujarnya.

Kata Harpin,pada prinsip keadilan Restorasi adalah memulihkan hubungan baik antara pelaku dengan korban, dengan memperhatikan penderitaan korban,artinya kedua belah pihak memiliki pandangan yang sama untuk menyelesaikan masalah hukum secara musyawarah,tutupnya

Personil yang mendampingi Kanit Reskrim Ipda Harpin.S.Sos yakni
Aiptu Fadli .

Diketahui pada pelaksanaan giat tersebut berjalan dalam suasana kekeluargaan .

Laporan : Acing Humas

Editor : Sultan