Oknum Kades dan Bendahara Rugikan Negara, Keduanya Ditangkap Polisi

Celebesplusonline.com ( Talaud ) – UNIT Tipikor Polres Kepulauan Talaud menahan dua tersangka kasus korupsi Dana Desa Kakorotan yang membuat negara merugi hingga ratusan juta rupiah.

Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat SH bersama tim telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka atas nama lelaki berinisial BR (50) dan perempuan berinisial WT (43) terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa Kakorotan Tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kasat Reskrim Iptu I Gusti Made Andre STrK didampingi Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat SH menjelaskan perkara berawal pada tahun 2017.

Dimana lelaki BR diangkat sebagai kepala desa berdasarkan SK Bupati kepulauan Talaud dan selanjutnya berdasarkan SK Kepala Desa Kakorotan tahun 2017 mengangkat perempuan WT sebagai Kaur Keuangan (bendahara) desa Kakorotan.

Kasat melanjutkan, pada tahun 2017 dana desa Kakorotan (Dana Transfer) sebesar Rp. 784.967.000,- , tahun 2018 sebesar Rp. 655.617.000,- dan tahun 2019 sebesar Rp. 728.448.000,-.

Dana desa tersebut diperuntukan untuk kegiatan fisik dan non fisik.

“Namun dalam pengelolaan keuangan Kepala desa BR dan bendahara WT tidak mentaati aturan dan regulasi yang seharusnya ditaati dan dilaksanakan oleh kepala desa dan bendahara dan dalam pengelolaan dana desa Kakorotan tahun anggaran 2017 dan 2019.

Selanjutnya,Kepala desa dan bendahara telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi mereka hal tersebut juga berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 480.000.000 Juta,” terang kasat.

Kasat menambahkan, saat ini tersangka Kepala desa Kakorotan non aktif BR telah ditahan di Rutan Polres kepulauan Talaud selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 6 Mei sampai 25 Mei 2022.

Sementara tersangka bendahara WT telah ditahan di Rutan Polsek Melonguane selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 6 Mei sampai dengan 25 Mei 2022.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001Tentang Tipikor Jo pasal 55 (1) ke- 1e KUHPidana,” pungkasnya.

(CPlus/Montt/Manadopost)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Rapat Evaluasi APBD, Bupati Wajo Tuntut Kepala OPD, Camat dan Jajaran Bekerja Lebih Keras Lagi

Mon May 9 , 2022
Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) – Memulai aktivitas di hari pertama berkantor pasca-lebaran, Bupati Wajo Amran Mahmud langsung memberikan pengarahan ke jajaran pimpinan OPD, camat dan sejumlah ASN di ruang pola kantor bupati, Senin (9/5/22). Dihadiri Wakil Bupati Wajo, Amran SE, Sekda Wajo, Armayani, Amran Mahmud menekankan untuk memaksimalkan kinerja. […]