Gegara Gajinya Tak Dibayar 2 Tahun, Guru Honorer Ini Nekat Bakar Sekolah

Celebesplusonline.com ( Garut – Jabar ) Seorang mantan guru honorer nekat membakar sekolah di Garut lantaran gajinya yang tidak turun selama 2 tahun mengajar di SMPN 1 Cikelet.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil menangkap pelakunya yakni bernama Munir Alamsyah (53).

Pelaku diketahui merupakan mantan guru honorer di sekolah tersebut. Munir pernah mengajar di SMP itu sebagai guru fisika pada tahun 1996-1998.

Ia nekat membakar sekolah tempat bekerja karena honornya selama dua tahun mengajar sebesar Rp 6 juta tak kunjung dibayarkan oleh pihak sekolah.

Munir mengajar sebagai honorer di SMPN 1 Cikelet pada tahun 1996-1998. Selama 24 tahun, ia terus mendatangi sekolah untuk menanyakan haknya.

Namun, hingga 2022 tak ada realisasi pencairan gajinya.

“Pernah klarifikasi ke sekolah untuk mempertanyakan hak-haknya sebagai guru honorer yang akan digunakan untuk menikah, tapi tidak ada realisasinya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi, Selasa (25/1/2022).

Pada hari kejadian, Munir diduga dengan sengaja membeli bahan bakar minyak dan membakar pintu ruangan sekolah dengan media kertas.

“Ditaruh di bawah pintu masuk yang terbuat dari kayu, akibatnya pintu terbakar,” kata Dede.

Pelaku membakar ruangan sekolah tersebut saat para guru dan penjaga sekolah sedang melaksanakan shalat Jumat.

Orang yang Mengalami Sakit Lutut dan Pinggul Harus Membaca Ini
“Akibatnya, bangunan terbakar dan merembet ke ruang perpustakaan dan laboratorium,” ucapnya.

Usai kejadian itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pun membayar honornya.

Bukan itu saja, pihak kepolisian juga membebaskannya, Jumat (28/1/2022).

Pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Hal tersebut juga didasari dari peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

“Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya,” kata Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Garut, Jumat.

Wirdhanto menjelaskan, pembebasan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya pelaku bukan residivis dan langkah-langkah restorative justice tersebut tidak akan menimbulkan dampak ke depannya.

“Baik terkait masalah persatuan dan kesatuan bangsa atau pun berdampak konflik sosial yang ada di lokasi tersebut.” ujarnya.

Sementara itu Munir mengaku bersyukur kasusnya tak dilanjutkan. Ia mengaku saat ini perasaannya lebih tenang.

“Perasaannya seperti diangkat dari masa-masa hina dan pahit, saya sangat bersyukur, terima kasih Pak Polisi dan pihak sekolah semuanya,” ujarnya.

(Fr/Sq/Ef/Montt/Liputan1).