14 Kepala Puskesmas Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Jumlahnya Wow

Celebesplusonline.com. ( Kepri ) – 14 kepala puskesmas di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengembalikan uang dugaan korupsi dana Covid-19.

Uang senilai Rp504 juta tersebut merupakan pemotongan dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020-2021.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi membenarkan pengembalian dana kepada pihaknya tersebut.

“Betul, telah mengembalikan secara serentak tanggal 30 Desember 2021,” katanya, keterangan diterima, Selasa (4/1/2022).

Menurut Fajrian, pihaknya kemudian akan melakukan sinkronisasi pengembalian dana tersebut dengan jumlah kerugian negara.

Adapun rincian dana tersebut yakni dari Puskesmas Kijang Rp60 juta, Puskesmas Teluk Sebong Rp60 juta, dan Puskesmas Teluk Sasah Rp50 juta.

Kemudian, Puskesmas Tanjung Ubah Rp69 juta, Puskesmas Kawal Rp71 juta, Puskesmas Toapaya Rp32 juta, dan Puskesmas Tambelan Rp36 juta.

Selanjutnya, Puskesmas Sri Bintan Rp13 juta, Puskesmas Teluk Bintan Rp17 juta, Puskesmas Berakit Rp31 juta, Puskesmas Mantang Rp14 juta, Puskesmas Numbing Rp7,8 juta, serta Puskesmas Kelong Rp9 juta.

Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan buntut dari penetapan status tersangka kepada Kepala Puskesmas Sei Lekop Zailendra Permana.

Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif nakes Covid-19 pada 9 Desember 2021.

Fajrian menuturkan Zailendra telah mengembalikan dana senilai Rp100 juta dari total kerugian negara yang mencapai Rp400 juta.

Dengan demikian, Kejari Bintan telah berhasil memulihkan kerugian negara dengan total senilai Rp600 juta.

Fajrian menuturkan pihaknya akan menyetorkan uang tersebut ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri.

Uang tersebut selanjutkan akan dimasukkan ke APBD Kabupaten Bintan.

(Mel/Nov).