Resmob Polres Luwu Lumpuhkan Residivis di Suli dengan timah panas

Celebesplusonline.com ( Luwu Sulsel ) – Polres Luwu mengungkap dan menangkap pelaku residivis tindak pidana pencurian yang disertai pemberatan di Kelurahan Suli Kecamatan Suli kabupaten Luwu. Pada Hari Kamis ( 24/6/2021) Sekitar Pukul 04.00 Wita lalu.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu di Dusun Lindajang desa Muhajrin Kecamatan Suli Barat kabupaten Luwu, Kamis 02/9/ 2021 sekitar pukul 04.00 Wita

Berdasarkan informasi bahwa Pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar Pukul 04.30 wita saat itu korban hendak melaksanakan sholat subuh lalu kemudian menyimpan Handphone Merk REALME 6 di kamar tidur korban, setelah itu korban kemudian melaksanakan sholat subuh

Setelah selesai melaksanakan sholat subuh korban kemudian kembali ke kamar dan melihat handphone miliknya telah hilang di curi, dimana saat itu jendela kamar tidur korban juga sudah terbuka dan terdapat bekas cungkilan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,-

Atas kejadian tersebut Korban ES (34) warga kecamatan Suli-Luwu melapor ke Polres Luwu dengan LP / 72 / VI / 2021 / Polda Sulsel / Res Luwu / SPKT, Tgl. 24 Juni 2021.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik yang diperoleh dilapangan bahwa pelaku residivis pencurian dengan pemberatan SAFAR Alias. SAPA’ (39) warga Dusun Lindajang, Desa Muhajrin Kecamatan Suli Barat Luwu

“Tim bergerak melakukan penangkapan dirumah pelaku di Dusun Lindajang, Desa Muhajrin Suli Barat,Luwu dan pada saat pelaku sudah ditangkap dan diamankan anggota, pelaku dibawah ke Mapolres Luwu namun saat dalam perjalanan sekitar pukul 05.00 wita pelaku meminta kepada anggota untuk membuang air kecil kemudian mengelabuhi petugas dan mendorong petugas hingga terjatuh,”katanya

Lalu kemudian pelaku melarikan diri sehingga anggota berusaha mengejar dan melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 5 (Lima) kali namun pelaku tidak mengindakan tembakan peringatan tersebut.Dan tetap melarikan diri sehingga anggota memberi tindakan tegas terukur dengan mengarahkan tembakan ke kaki pelaku dengan maksud untuk melumpuhkan sehingga pelaku terjatuh, dan setelah di cek pelaku mengalami luka tembak pada bagian betis sebelah kanan dan kiri,ujar Jon Kasat Reskrim Luwu.

Jon melanjutkan bahwa dari hasil interogasi bahwa pelaku Residivis SAFAR Alias SAPA (39) mengakui perbuatannya .Dan katanya pelaku setiap kali melakukan aksinya pada malam hari dengan mengambil sepasang sendal milik tetangga korban dan meletakan sendal tersebut di depan rumah korban.

“Pelaku mengaku membongkar jendela atau pintu rumah korban dengan menggunakan alat berupa obeng,lalu selanjutnya masuk mengambil barang milik korban. Pelaku menjelaskan bahwa beberapa TKP yang ada di Luwu di lakukan bersama salah seorang temannya yang juga merupakan residivis SB yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Jon

Laporan pengaduan masyarakat yang terdaftar di jajaran Polres Luwu ada 6 Laporan Polisi (LP) dimana pelakunya SAFAR Alias SAPA (39) dan LP Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang lain masih kita kembangkan

“Dari tangan pelaku kita mengamankan 13 barang bukti hasil kejahatannya, antara lain 11 HP berbagai Merk ,1 unit sepeda motor dan 1 buah obeng yang digunakan pelaku melaksanakan aksinya, tutup Jon Paerunan.

Lap : BB

Editor : Sultan