Satnarkoba Polres Soppeng Bekuk 2 Pelaku Miliki Narkotika Jenis Sabu

Celebesplusonline.com ( Soppeng Sulsel ) — Satnarkoba Polres Soppeng berhasil membekuk Dua orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng. Kamis (8/7/2021).

Tersangka berinisial BD (35) warga Desa Lalabata Riaja Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng, tersangka berikutnya berinisial SP (32) Warga Kabupaten Sidrap penangkapan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Saifullah Syan,SH.

Penangkapan di dua lokasi yang berbeda, berawal pada Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekitar pukul 19.30 Wita BD dibekuk di Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng,

Sedangkan SP warga Kabupaten Sidrap dibekuk di Kelurahan Mattirowalie Kabupaten Sidrap, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa marak terjadi penyalahgunaan Narkotika di Desa Laringgi.

AKP Saifullah Syan.SH. Foto saat Kapolsek Tempe

Kasat Narkoba AKP Saifullah Syan dalam keterangan persnya mengatakan. Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Soppeng langsung melakukan penyelidikan, hasilnya diamankan seorang laki-laki berinisial BD dan lelaki berinisial SP dalam penindakan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bungkusan plastik bening Narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram.

Oleh petugas selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Soppeng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, Pungkasnya,” Ungkap mantan Kapolsek Tempe Wajo. (Humas)

Editor : Sultan