Celebesplusonline.com (Wajo Sulsek) — Tiem Buser yang dibentuk Kapolsek Urban Pitumpanua melaksanakan tugas dengan baik saat melakukan pengejaran terhadap pelaku curanmor yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 April 2021 sekitar pukul 20.00 WITA bertempat di Dusun kaluku Desa Lauwa Kecamatan Pitumpanua Kab Wajo, korban an. Lek SANDO
Alamat Desa Lauwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo
Dalam kegiatan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Urban Pitumpanua, dimana pelaku sedang bersembunyi disalah satu rumah warga yang sedang ditinggal pemiliknya dan dalam keadaan kosong dan saat dilakukan pengejaran personil Polsek Urban Pitumpanua
Dalam pengejaran pelaku, personil Polsek Urban Pitumpanua berjalan kaki sekitar 5 (lima) kilo meter dengan kondisi pegunungan (berbukit) tapi Alhasil pelaku berhasil ditangkap saat melarikan diri dalam semak belukar tapi karena kegigihan anggota akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawah/diantar ke kantor Polsek urban Pitumpanua untuk dimintai keterangan terkait perbuatan yang melanggar hukum
Dari keterangan pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak dua kali dan barang kedua kendaraan yang berhasil diambil oleh pelaku lek SUPRIADI telah diamankan oleh petugas kepolisian sektor urban Pitumpanua
Perlu dijelaskan bahwa pelaku curanmor an. Supriadi adalah merupakan residivis kasus yang karena yang bersangkutan belum lama ini pernah jalani hukuman di rutan kelas II B Sengkang
Semoga dengan tertangkap pelaku lek. Supriadi bisa menekan terjadinya tindak pidana yang selama ini terjadi dan merugikan orang lain ujar Kapolsek urban Pitumpanua Kompol Jasman P SH, dan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa menjadi polisi dilingkungannya sendiri dan menjaga barang miliknya supaya tidak menjadi korban para pelaku kejahatan.
Sembari demikian dihimbau kepada seluruh masyarakat, bila terjadi sesuatu diwilayahnya segera melaporkan kepada pihak berwajib tutup Kapolsek urban Pitumpanua (Kompol Jasman P SH)
Editor : Sultan