Kerja Keras Polsek Pitumpanua Dan Jatanras Polres Wajo Berhasil Ringkus Pelaku Curas

Celebesplusonline.com (Wajo Sulsel) — Seorang anggota Polisi MT, mengalami tindak penganiayaan di Bulusiwa Desa Bulusiwa Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Senin 29/3/2021 kemarin.

Korban yang berpangkat Bripka ini diketahi bertugas di Polres Selayar, sementara pelaku RM (35) adalah warga asal Lapai Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Kapolsek Urban Pitumpanua, Kompol Jasman Parudik mengatakan, kronologi kejadian berawal pelaku dan korban bersama-sama ke Sengkang untuk menjemput sebuah mobil Honda Jas warna Hitam DD 444 XY (plat gantung) plat asli DD 1125 ER, pada Senin (29 Maret 2021) sekitar pukul 17.00 Wita.

Korban MT anggota Polres Selayar

“Korban MT ini membeli mobil Honda Jas dengan harga Rp 50 juta, di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo. Setelah transaksi dan uang pun diterima oleh pelaku RH,” ungkapnya.

Selanjutnya kata dia, pelaku dan korban sama-sama ke Pelabuhan Siwa untuk menjemput mobil tersebut. Namun belakangan mobil tersebut ternyata bermasalah.

Hal itu diketahui setelah Kanit Reskrim Polsek Pitumpanua, Iptu M Hatta mendapat telpon dari Kasat Reskrim Polres Wajo bahwa ada pengaduan dari Polda terkait dengan mobil tersebut dan sekarang berada di pelabuhan.

Mendapat informasi Kanit Reskrim bersama anggotanya pun langsung ke Pelabuhan dan mengamankan mobil tersebut, sekitar pukul 17.40 Wita.

“Setelah mobil diamankan di kantor, kita lalu menghubungi MT (Korban,red) agar ikut ke kantor membicarakan hal tersebut. Namun, dia menolak dan mengatakan nanti sama-sama datang dengan temannya RH (pelaku,red),” jelasnya.

Pelaku

“Tak lama setelahnya, sekitar pukul 17.50 Wita, MT akhirnya datang ke kantor dalam keadaan luka berdarah pada bagian kepala melaporkan tentang penganiayaan yang dilakukan oleh RH,” tambahnya.

Lanjut Jasman, berdasarkan laporan MT dia dianiaya saat dalam perjalanan ke Polsek Pitumpanua, namun kata dia, pelaku tiba-tiba membelokkan mobilnya ke arah Buriko.

“Pelaku dianiaya di dekat Masjid Bulusiwa. Dimana korban saat itu diturunkan dari mobil lalu dipukul beberapa kali pada bagian kepala dan lengan menggunakan balok,” terangnya.

Tidak hanya menganiaya, tambahnya, Pelaku juga mengambil tas korban yang berisikan uang tunai sekitar RP 60 juta, 1 lembar BPKB mobil, 1 BPKB motor dan satu buah HP merk Nokia.

Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala dan dirawat di RSU Siwa dan mengalami Kerugian sekitar kurang lebih sebesar Rp 65 juta.

Dari hasil kerja keras Kapolsek Urban Pitumpanua bersama anggota dengan Jatanras Polres Wajo pada hari Selasa,30 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 wita, telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku curas berdasarkan LPB: 149/III/2021/Sul-Sel/Res. Wajo/Sek Pitumpanua, tanggal 29 Maret 2021 kemarin.

Pelaku Curas kini diamankan di Polres Wajo lelaki Rahmat Bin H.Ambo Upe ( 35 ) yang berprofesi sebagai wiraswasta dengan beralamat Lapai Desa Baringin Kec.Ngapa Kab.Kolaka Utara.

Selain Rahmat,Mardawati Binti H.Moni ( 41 ) sebagai PNS beralamat Lapai Desa Baringin Kec. Ngapa Kab. Kolaka Utara.

Pelaku dilakukan penangkapan berkat hasil kerja dgn Polres Wajo, Polres Luwu dan Palopo sehingga pelaku yang melarikan diri menuju arah Palopo dapat ditangkap di Bua wilayah Polres Luwu, selanjutnya pelaku di jemput oleh Kapolsek Pitumpanua bersama anggota Jatanras Polres Wajo, pelaku bersama BB dibawa ke Polres Wajo. (BB)

Editor : Sultan