Pelaku Pencurian Uang 8 Juta di Coffe Crime Makassar di Bekuk Resmob Polsek Urban Pitumpanua

Celebesplusonline.com (Wajo Sulsel) — Personil Polsek Urban Pitumpanua melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak kejahatan yang terjadi pada malam Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekitar pukul 03.10 WITA bertempat di jalan A. Jaja kelurahan Siwa kecamatan Pitumpanua Kab Wajo.

Kompol Jasman.P,SH Mengatakan Personil Polsek urban pitumpanua melakukan Tindakan penangkapan terhadap pelaku lelaki Saharuddin bin Longge ( 22 ) beralamat Dusun Lompoloang Desa Lompoloang Kecamatan Pitumpanua. Kabupaten Wajo.

“Berdasarkan informasi dari porsnil Polrestabes Makassar Menghubungi personil Polsek Urban Pitumpanua Meminta Dilakukan penyelidikan Tentang Keberadaan Pelaku Berdasarkan Cek Pos di Temukan Posisi Pelaku Sedang Berada di wilayah kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua”, tutur Jasman

Dengan Cepat, Kapolsek Urban Pitumpanua.Langsung Mengumpulkan Anggotanya Untuk Mengadakan Penyelidikan,seorang yang sementara berada di wilayah Kecamatan Pitumpanua, yang bersangkutan disinyalir melakukan tindak pidana pencurian di jalan perintis Kemerdekaan Tepatnya Di Coffe Crime.

Dalam kegiatan penyilidikan dan penangkapan terhadap pelaku, Dipimpin langsung Kapolsek urban pitumpanua Kompol JASMAN P SH, bersama Panit I Reskrim Polsek Pitumpanua.Iptu Muh.Hatta,SH,
bersama empat orang anggotanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada malam Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 02.00 dini hari Dan berhasil mengambil uang tunai Sekitar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) uang tersebut milik lelaki Leo Nardo Lomewa (Pemilik Coffe Crime ) Di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.

Pelaku merupakan salah seorang pegawai atau karyawan Coffe Crime saat berada di tempat karaoke tersebut pelaku membongkar Dan mengambil uang tunai sekitar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) uang tersebut merupakan hasil jualan di Coffe Crime tersebut.

Pada Saat pelaku sedang sendirian tinggal di TKP, sekitar pukul 02.00 wita.maka pelaku berniat melakukan pencurian uang yang Di Simpan pemiliknya dalam sebuah laci kasir, sehingga pelaku leluasa membongkar meja yang berisikan uang hasil penjualan sebanyak Rp 8.000.000.- (Delapan Juta Rupiah).

Selanjutnya pelaku meninggalkan Tempat kejadian perkara (TKP) Dan Pelaku Melarikan Diri Menuju Kabupaten Gowa, karena merasa Takut ditangkap pihak berwajib Akhirnya pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 Jam 05.00Wita.Pelaku pelaku melarikan diri ke siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.

Setelah pelaku Saharuddin bin Longge diamankan pihak Polsek Urban Pitumpanua.Dan selanjutnya kami berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polrestabes Makassar agar segera Menjemput yang Bersangkutan.Tutup Jasman. (Mtr)

Editor : Sultan