Abdul Hamit Datangi DPRD Wajo Untuk Mencari Keadilan

Celebesplusonline.com (Wajo Sulsel) — Ahli waris pemilik lahan yang tanahnya disertifikat oleh Pemerintah Kabupaten Wajo, di Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Wajo untuk mencari keadilan, Rabu 21 Oktober 2020

Rahmat H. Amahoru, dari Reclasseering Indonesia Perwakilan Sulawesi, yang mendampingi Ahli waris, Abdul Hamit, mengatakan, kedatangannya bersama dengan kliennya, untuk mengadukan permasalahan tanah kliennya, yang telah disertifikat oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.

Menurut Rahmat, Ahli waris merasa telah dikriminalisasi dalam hak kepemilikan sebidang tanah milik orang tuanya, yang sampai saat ini, belum mendapatkan keadilan dan terkesan diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten.

Katanya, tanah kliennya tersebut, awalnya dipinjam oleh kepala lingkungan, Letnan Gontang untuk dijadikan lapangan sepak bola, dengan perjanjian, apabila dikemudian hari, tanah itu tidak dipakai lagi, maka dengan sendirinya akan kembali kepemilik lahan, yaitu Beta, kakek Abdul Hamit.

“Ada surat perjanjian yang ditanda tangani antara pemilik tanah dan kepala lingkungan. Tapi yang terjadi saat ini, Pemerintah Kabupaten Wajo mengklaim tanah itu sebagai miliknya,”jelas Rahmat.

Rahmat mengurai yang lebih membingungkan lagi, munculnya kepemilikan sertifikat hak pakai No 00004 dengan luas 8297 M2 yang katanya milik Pemerintah Kabupaten Wajo sebagai pemegang hak, yang berlokasi di Kecamatan Tanasitolo, Kelurahan Pincengpute.

“Padahal lokasi tersebut, milik Beta, kakek Ahli waris, sesuai dengan buku pendaftaran huruf C 56 tanggal 31-1-1961 dengan luas 13 are (1300 M2) Desa Bontouse, dan sudah terdaftar di Kelurahan Bontouse No 41 Kecamatan Tanasitolo tanggal 10-6-1989 sesuai dengan surat keterangan obyek ketetapan Ipeda,” urainya.

Camat Tanasitolo, Hajja Andi Sahri Alam, mengaku, pernah diperlihatkan bukti-bukti kepemilikan tanah oleh ahli Waris, namun disisi lain, Pemerintah Kabupaten Wajo juga memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

Sehingga pada waktu itu, kata A.Sahri Alam, pemerintah kecamatan menyampaikan ke bagian pemerintahan agar masalah tersebut diselesaikan di tingkat Kabupaten.

“Saya berpikir waktu itu, ini bukan ranahnya pemerintah kecamatan, dan masalah itu kita dorong penyelesainnya di bagian pemerintahan Setda, tapi mungkin karena pengaruh Pandemi Covid- 19 sehingga belum ada tindak lanjutnya sampai sekarang,” jelasnya.

Taqwa Gaffar Ketua Komisi 3 DPRD yang menerima aspirasi tersebut, mengatakan ada 2 jalan yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah ini, yaitu, jalur mediasi dan jalur hukum.

Namun, legislator Nasdem ini menyarankan, agar kasus ini diselesaikan secara mediasi di Pemerintah Kabupaten Wajo.

“Masalah ini bisa diselesaikan di tim penyelesaian sengketa lahan yang telah dibentuk pemerintah kabupaten. Silahkan selesaikan melalui mediasi di tim penyelesaian sengketa lahan. Jalan terakhir jika buntu, baru tempuh jalur hukum,” tegas Taqwa Gaffar.

Pada kesdmpatan itu Haji Mustafa,anggota komisi 3 dari fraksi Gerindra berharap para ahli waris bisa mendapatkan keadilan dari Pemerintah Kabupaten Wajo.

“Saudara kita ini butuh keadilan, mereka butuh kebijakan dari pemerintah, saya harap pendamping ahli waris, bisa berjuang terus agar mereka mendapatkan keadilan. Silahkan berjuang sesuai dengan prosedur yang berlaku,” harapya. (HS Agus)

Editor : Sultan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Sebanyak 992 Siswa Mendapatkan Kucuran Dana BGP Dari Pemkab Wajo

Thu Oct 22 , 2020
Celebesplusonline.com (Wajo Sulsel ) – Pemerintah Kabupaten Wajo pada tahun 2020 ini kembali menyalurkan bantuan beasiswa melalui program Beasiswa Gerbang Pammase (BGP). Dan kali ini untuk tahun 2020 jumlah penerima BGP dari pemkab wajo sebanyak 992 orang dari berbagai macam tingkatan pendidikan menerima BGP. Kepala Bidang Humas Dinas Kominfotik Kabupaten […]