Kades Lempong Di Tetapkan Tersangka, Kapolres Wajo : Di Tahan Atau Tidak Itu Hak Prerogatif Penyidik

Celebesplusonline.com (Wajo Sulsel) — Kasus asusilah dengan pelecehan seksual menimpah Kepala Desa Lempong Kecamatan Bola Kabupaten Wajo, Abdul Karim terhadap seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di makassar berinisial AP (23), kini telah di naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka saat di gelar Press Release di Mako Polres Wajo, jumat 16/10 kemarin.

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, kasus pelecehan seksual yang di lakukan Kades Lempong, AK bergulir sejak 13 juli 2020 lalu atas laporan seorang mahasiswa berinisial AP. dan hasilnya sampai hari ini jumat 16/10, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi diantaranya saksi ahli hukum dan saksi ahli bahasa.

“Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dinyatakan memenuhi unsur pidana,maka status Kades AK di naikkan dari sebelumnya adalah saksi menjadi tersangka”, pungkas Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam.

Dan selanjutnya dari hasil perkembangan penyidikan tersebut, tersangka AK terancam di jatuhi pasal 289 sub 294 ayat (2) ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan dengan adanya status Kades Lempong, AK sebagai tersangka, apakah AK di lakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya hak prerogatif penyidik, tegasnya. (Sul)