CELEBESPLUSONLINE.COM//WAJO SULSEL – Desakan penghentian sementara pembangunan Kantor KUA Pitumpanua yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan bentuk dorongan agar setiap kegiatan pembangunan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021 berarti melakukan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung tanpa terlebih dahulu mengajukan dan memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Akibat melanggar aturan ini, pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif hingga perintah pembongkaran.
Kepatuhan terhadap aspek perizinan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Apabila benar PBG belum diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait diharapkan segera memberikan penjelasan kepada publik serta melengkapi seluruh persyaratan administratif sesuai ketentuan sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Sebaliknya, jika seluruh perizinan telah dipenuhi, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan demikian, persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan penegakan aturan yang objektif, sehingga kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat tetap terjaga, ungkap Hamsing Ismail Penasehat Lembaga Anti Koropsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo. Selasa (28/7).
Lanjut kata Hamsing Ismail,kami meminta agar pembangunan dihentikan sementara apabila benar belum memenuhi ketentuan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Jika benar pembangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka proyek sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” cetusnya.
Pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pitumpanua yang bertempat di Desa Alesilurung menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berwenang.
Pihak dinas terkait, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Wajo, Andi Yusri telah memberikan penjelasan kepada publik mengenai status perizinan pembangunan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pembangunan Kantor KUA Pitumpanua di papan proyek tidak tertera nama perusahaan pelaksana hanya Konsultan Pengawas oleh CV Sembilan Delapan Consulindo,sedangkan Konsultan Perencanaan PT. Panaroma Architect.
Dan Nilai kontrak Rp. 1.298.644.000 dengan 120 hari kalender.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KUA Pitumpanua mengenai informasi tersebut.
(Tim INVESTIGASI)












