HIMPUNAN MAHASISWA HUKUM STUDY CLUB HUKUM UMI MENGGELAR DIALOG PUBLIK

Celebesplusonline.Com// Makassar — Himpunan Pergerakan Mahasiswa Hukum Study Club (HIPPERMAHK SC) menggelar dialog publik bertajuk “Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Status Ibu Kota Negara” di Ruang Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan tersebut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ibu kota negara Republik Indonesia dan proses pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta. Penegasan tersebut disampaikan melalui putusan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota negara ke IKN baru dapat berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara.
Mahkamah menyatakan bahwa keberadaan UU IKN tidak secara otomatis mengubah status Jakarta sebagai ibu kota negara sebelum seluruh tahapan hukum dan administratif dipenuhi oleh pemerintah. Dengan demikian, seluruh fungsi ketatanegaraan dan pemerintahan pusat masih tetap berjalan di Jakarta.

Dalam dialog tersebut,Prof Laode Husein Direktur Pasca sarjana UMI menjelaskan bahwa sejumlah bangunan pemerintahan, baik fasilitas eksekutif, legislatif, maupun yudikatif di kawasan IKN, hingga kini masih dalam tahap pembangunan dan belum rampung secara menyeluruh. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor utama belum dilaksanakannya pemindahan ibu kota negara secara penuh.

Mahkamah juga menilai bahwa proses pemindahan ibu kota negara merupakan kebijakan strategis nasional yang pelaksanaannya harus mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta kepastian hukum agar tidak menimbulkan dualisme status konstitusional antara Jakarta dan IKN.
Putusan MK tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terkait proses transisi pemindahan ibu kota negara. Sejumlah kalangan menilai keputusan tersebut mempertegas bahwa pemindahan ibu kota tidak hanya bergantung pada pembangunan fisik, tetapi juga kesiapan sistem pemerintahan secara menyeluruh, termasuk fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif di kawasan IKN.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional jangka panjang. Pemerintah juga memastikan bahwa proses pemindahan ibu kota akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan seluruh aspek pendukung pemerintahan dan pelayanan publik.

#HIPPERMAHK SC