Arga Prasetya Ashar Apresiasi Surat Edaran Bupati Wajo Terkait Pemberhentian Sementara Usaha Karaoke dan Rumah Bernyanyi Selama Berlangsung MQK Nasional dan Internasional

Celebesplusonline. com//Wajo Sulsel – Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Arga Prasetiya Ashar, memberikan apresiasi atas langkah Bupati Wajo yang menerbitkan surat edaran mengenai pemberhentian sementara operasional usaha karaoke dan rumah bernyanyi selama berlangsungnya Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) tingkat Nasional VIII dan Internasional I tahun 2025 di Kabupaten Wajo.

Menurut Arga, surat edaran Bupati Wajo dengan Nomor : 800.12/ 308.00/ Dispropar tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, karena sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terangnnya.

“Kegiatan MQK merupakan agenda besar berskala nasional dan internasional, sehingga sudah semestinya seluruh pihak mendukung suasana yang kondusif dan penuh khidmat,” ungkapnya.

Ketua DPD PKS Kabupaten Wajo juga menegaskan, apabila terdapat pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut, maka pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat mengambil langkah penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini bukan sekadar aturan sementara, tetapi bentuk penghormatan terhadap kegiatan keagamaan dan upaya menjaga citra daerah di mata nasional maupun internasional,” tambah Arga.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat mematuhinya demi terciptanya suasana religius, aman, dan tertib selama kegiatan MQK berlangsung.

Diketahui dalam SE Bupati tersebut ditetapkan pada tanggal 26 September 2025 dengan mengimbau pengelola karaoke dan rumah bernyanyi dapat mempertimbangkan situasi ketentraman, ketertiban, dan suasana religius selama kegiatan berlangsung dengan ketentuan sebagai berikut, turut serta menciptakan Kabupaten Wajo sebagai tuan rumah MQK Nasional VIII dan MQK Internasional I yang meriah, sukses dan berkesan.

Selain itu, pengelola karaoke dan rumah bernyanyi tidak melakukan kegiatan operasional terhitung mulai tanggal 1-7 Oktober 2025.

@ Sultan #