Pembangunan Kantor KUA Pitumpanua Disorot di Media Sosial, PBG Baru Diurus

CELEBESPLUSONLINE.COM//WAJO SULSEL – Pembangunan gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, menjadi sorotan setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Salah satu hal yang dipertanyakan adalah terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut baru dalam proses pengurusan ketika pembangunan telah berjalan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kelengkapan administrasi dan legalitas pembangunan gedung tersebut.

Hamsing Ismail Pengurus LPPN – RI Kabupaten Wajo ,Selasa (10/8) mengungkapkan salah satu persyaratan administratif yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung. Karena itu, setiap pembangunan gedung pemerintah maupun bangunan lainnya perlu memastikan seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan teknis telah dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku, ungkapnya.

Ia menambahkan,persoalan ini memunculkan pertanyaan apakah pelaksanaan pembangunan telah dilakukan setelah seluruh dokumen dan persyaratan yang diwajibkan terpenuhi.

” Jika benar PBG baru diajukan setelah pekerjaan pembangunan berjalan, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan, termasuk mengenai tahapan pengurusan perizinan dan dasar pelaksanaan pekerjaan, ” terangnya.

Selain persoalan PBG, masyarakat juga meminta agar pembangunan Kantor KUA Pitumpanua dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan teknis, dokumen perencanaan, dan spesifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan.

Pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status PBG, proses pembangunan, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Hal ini penting untuk memastikan pembangunan fasilitas pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status pengurusan PBG dan alasan pengurusan tersebut dilakukan setelah pembangunan berjalan.

Konfirmasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar informasi mengenai pembangunan Kantor KUA Pitumpanua dapat disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta.

Bersambung..

Tim