Aksi Jilid II di PN Sengkang, Koalisi Pelindung Hak Masyarakat Daraga Desak Putusan yang Berkeadilan

Jenderal Lapangan KPH masyarakat Daraga, Marsose

CELEBESPLUSONLINE.COM// WAJO SULSEL — Koalosi Pelindung Hak ( KPH) masyarakat Dusun Daraga, Desa Paseloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, melakukan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Sengkang, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan . Kamis, 30 Juli 2026

Jenderal Lapangan KPH masyarakat Daraga, Marsose menuturkan kepada awak media usai melakukan aksi, bahwa aksi mereka merupakan aksi jilid II di Kantor Pengadilan Sengkang, setelah sebelumnya di Kantor DPRD Kabupaten Wajo, sebagai wujud solidaritas kepada saudara yang diproses hukum .

” Aksi kami bukan untuk mengintervensi atau menghalangi proses hukum, datang untuk solidaritas kepada teman kami yang hanya diupah Rp.700 ratus ribu rupiah untuk membersihkan lahan hutan dijadikan tersangka dan sementara sudah mendekam di dua bulan di Rutan Sengkang,” terang Marsose

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Muhammad Nur Ibrahim, yang menerima aspirasi akan menindaklanjuti aspirasi tersebut

” Kami akan sampaikan tuntutan ini kepada majelis hakim,” singkatnya

Adapun tuntutan, meminta Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, untuk memberikan putusan yang adil dan rasa keadilan terhadap terdakwa Syahrir selaku pekerja pembersihan lahan di hutan yang diklaim sebagai kawasan hutan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Awota bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Selatan.

Kedua mendesak Bupati Wajo untuk memberikan jaminan hak penguasaan / pengolahan kepemilikan kepada warga Dusun Daraga

Ketiga mendesak DPRD Kabupaten Wajo, untuk menyelesaikan konflik pertanahan di Dusun Daraga .

Laporan: Ms
Editor : Sultan