Celebesplusonline. com// Makassar Sulsel –Wajo sejak dulu dikenal sebagai kota santri. Kategorisasi ini bukan isapan jempol belaka. Di kota Sengkang berdiri sebuah Pesantren tertua di Indonesia Timur, yaitu Pondok Pesantren As’adiyah yang memiliki ratusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Keberadaan Pesantren As’adiyah yang berpusat di kota Sengkang ini menjadikan kota Sengkang sebagai impian indah para orang tua untuk menyekolahkan anak-anaknya menimba ilmu di Pondok Pesantren besar ini. Namun,
Impian indah ini, sedikit mengalami gangguan “citra” secara psikologis dengan timbulnya isu negatif, “kota Sengkang sekarang dipenuhi tempat hiburan karaoke”.
Ironisnya, sejalan dengan bertambahnya minat tinggi orang tua dari berbagai daerah untuk menyekolahkan anaknya di Pesantren yang didirikan oleh AG. KH. (alm.) M As’ad pada tahun1927, dan saat ini dipimpin oleh AG. Prof. Dr. Nazaruddin Umar, M.A, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta yang juga sekaligus sebagai Menteri Agama, pada saat bersamaan kota santri ini selama hampir satu dekade, kurang lebih 10 tahun, dari tahun ke tahun, tempat karaoke selalu bertambah, bak jamur di musim hujan. Tumbuh subur baik yang legal maupun ilegal.
Berbagai keresahan dan kritikan masyarakat serta organisasi keagamaan di Wajo, semisal MUI, yang senantiasa menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan dari tempat hiburan ini terbilang tidak ampuh, bahkan dianggap angin lalu. Pengelola karaoke yang “merasa legal”, beralasan kami sudah memiliki izin sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh Pemerinrah Daerah. Dan dengan alasan ini pula Pemda sepertinya tidak bisa berbuat banyak. Alasannya, mereka dipayungi oleh Perda.
Tapi yang menjadi soal, dari informasi yang kami dapatkan, kenyataan di lapangan berbicara lain, regulasi tersebut hanya berlaku di tataran administratif. Di hampir semua tempat karaoke di Sengkang beroperasi sampai jam 3 subuh, dan menyediakan perempuan (pemandu lagu) dengan pakaian yang tidak sesuai dengan syariat agama serta menyediakan minuman keras, beralkohol dengan kadar tinggi.
Karena itu, saya minta kepada Pemerintah setempat bersama aparat penegak hukum yang ada, agar benar-benar melakukan pengawasan melekat. Tempat karaoke yang berizin harus diawasi betul sampai benar-benar beroperasi sesuai dengan regulasi. Jika mereka melanggar, Pemda tidak boleh segan dan ragu-ragu mencabut izinnya. Pemda tidak boleh lalai atas hal ini. Pemda tidak boleh tunduk oleh kepentingan sekelompok atau golongan tertentu dengan mengorbankan nama besar Wajo sebagai kota santri. Terlalu mahal taruhannya.
Demikian halnya, tempat karaoke yang ilegal yang beroperasi dengan berlindung nama besar seseorang di belakang, segera dilakukan penertiban dan tindakan keras. Siapapun itu tanpa pandang bulu.
Saya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel, yang lahir dan tumbuh dari rahim As’adiyah, saya akan atensi khusus fenomena maraknya rumah karaoke ini sampai betul-betul berjalan sesuai dengan koridor regulasi.
Sekali lagi, jangan kotori Wajo dengan hal-hal yang bertentangan dengan norma agama(*)