Daerah  

L-KONTAK Meminta Menteri ATR/BPN, Kejati Sulsel, Dan Polda Sulsel Tindak Tegas Mafia Tanah Bara-baraya.

Makassar – Ketua Umum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Tony Iswandi, meminta Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), dan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), untuk mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara, dan pemberian keterangan yang tidak benar pada data otentik milik negara.

Iswandi sapaan akrabnya, menilai, terjadi kejanggalan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4 tahun 1965 dan bukti pengakuan kewarisan dari pemilik SHM No. 4 tahun 1965.

“Ada yang aneh pada penerbitan SHM No. 4 tahun 1965, pada bukti keterangan kewarisan yang diterbitkan Mahkamah Syariah saat itu, diakui jika Moedinoeng Dg Matika telah meninggal dunia jauh sebelum penerbitan sertipikat tersebut, pertanyaannya, lalu siapa yang melakukan konversi dari tanah eigindom menjadi sertipikat? Lalu siapa yg menunjukan batas-batas tanahnya, masa orang mati?,” tutur Iswandi, Sabtu, (08/02/2025).

Setelah penerbitan SHM Nomor 4 tahun 1965 itu, Iswandi melanjutkan, terbit sertipikat pengganti tahun 2016 dengan alasan SHM No..4 tahun 1965 telah hilang.

“Penerbitan sertipikat pengganti 2016 pun, ada keanehan. Bagaimana bisa ukurannya tertera saat itu masih sama 32.040 m2. Kok tiba-tiba dinyatakan berubah menjadi 28.000 m2. Kembali lagi pertanyaannya, siapa yang melakukan penunjukan batas-batas tanah itu?, kalau melalui drone, ini kan lucu, masa drone bisa tanda tangan?,” ungkapnya

Untuk itu, Iswandi meminta Menteri ATR/BPN yang merupakan garda terdepan untuk memberantas mafia tanah, agar menindak tegas pegawainya yang diduga terlibat terhadap dugaan pemalsuan dokumen atas penerbitan SHM No. 4 tahun 1965 dan sertipikat penggantinya tahun 2016.

“Saya menduga, terkait penerbitan sertifikat kepemilikan Nomor 4 tahun 1965, dan sertifikat penggantinya tahun 2016, penuh rekayasa. Sebaiknya pak Menteri fokus memperjuangkan hak-hak rakyat dengan mengusut tuntas adanya dugaan mafia tanah di Kantor BPN Kota Makassar. Dan seret mereka yang terlibat untuk diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Iswandi juga berharap,
Kajati Sulsel dan Kapolda Sulsel mampu menyelesaikan persoalan adanya dugaan mafia tanah di kasus tanah Bara-baraya. Sebab menurutnya, penyelesaian masalah atau konflik pertanahan di kasus tanah Bara-baraya diduga melibatkan banyak oknum pejabat negara, meskipun sebelumnya itu sudah diputuskan lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA)

“Dugaan kesalahan prosedur dalam menerbitkan SHM pengganti 2016 itu pasti ada. Jelas dua ahli waris tidak mengakui SHM No. 4 tahun 1965. Lalu diterbitkan sertifikat pengganti juga tanpa melalui prosedur, dimana bukti pembayaran pajak masih atasnama warga sebelum berengketa. PBB itu kan bukti penguasaan fisik, nah, untuk menerbitkan sertipikat pengganti harus menguasai fisik,” jelasnya.

Iswandi meminta Kajati Sulsel, dan Kapolda Sulsel untuk segera melakukan uji forensik atas penerbitan kedua Sertipikat kepemilikan atas nama Moedinoeng Dg. Matika. Dia menduga kedua bukti tersebut dapat dijadikan pintu untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum mafia tanah.

Dia berharap, agar Kajati Sulsel dan Kapolda Sulsel, membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ahli waris Moedinoeng Dg Matika, dan yang menunggangi kasus ini. Bukan tidak mungkin, tambahnya, ada orang dalam yang berasal dari Kementeian ATR/BPN. (*)