BONE SULSEL– Sat Res Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan melakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa, 14 Januari 2025, pukul 10.00 WITA di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar, menjelaskan bahwa pihaknya menangkap dua tersangka, yakni SN (37) yang beralamat di Jalan Kesehatan dan SI (40) yang beralamat di Jalan Karantina.
“Kedua tersangka ditangkap karena tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/1/2025)..
Aswar menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu sachet plastik klip bening yang berisi lima sachet sabu ukuran kecil.
“Berat totalnya itu 0,90 gram, mereka simpan di dalam plastik klip yang diletakkan di bawah meja di dalam kamar. Kemudian ditemukan satu batang pirex kaca yang tertempel di belakang pintu yang masih mengandung sabu, serta sebuah handphone,” ungkap AKP Aswar.
Dari hasil interogasi terhadap SN, ia mengakui bahwa lima sachet sabu kecil yang ditemukan sebelumnya diperoleh dari SI dengan cara membeli seharga Rp700.000.
“Berdasarkan pengakuan tersebut, kami juga berhasil amankan SI di tempat kejadian. SI mengakui bahwa dirinya yang menjual sabu kepada SN,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Aswar, SI juga mengungkapkan bahwa sabu yang dijual kepada SN diperoleh dari seorang yang berinisial B alias BT.
Menindaklanjuti keterangan ini, pihaknya melakukan pengejaran terhadap B alias BT, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian.
Selain SN dan SI, tiga orang lainnya juga turut diamankan di lokasi yang sama, yakni S alias G, WA alias L, dan RA alias R.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa S alias G dan WA alias L berniat membeli sabu, namun mereka lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian sebelum transaksi berlangsung.
Para pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Aswar.
Kasat Narkoba Polres Bone menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone.
Ia memastikan bahwa seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)