Satresnarkoba Polres Bone, Amankan 4 Sindikat Pengedar Narkoba

Celebesplusonline. com. Bone Sulsel – Polisi meringkus 4 pengedar narkoba dalam operasi sepanjang Senin dan Selasa (2-3/12/2024). Dari tangan pelaku, polisi menyita 21 saset sabu.

Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar mengatakan, para tersangka bekerja dalam satu jaringan. Mereka ditangkap di Kelurahan Carawali, Kecamatan Barebbo dan Dusun Allere’e, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue.

“Personel terlebih dahulu mengamankan SR (20) alamat Desa Pattiro Bajo dan S (26) alamat Dusun Gerincing, Desa Mabiring, Kecamatan Sibulue. Pelaku SR tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu,” terang Aswar, Rabu (4/12/2024).

Menurutnya, dari tangan SR ditemukan barang bukti berupa 1 saset kecil narkoba jenis sabu seberat 0,18 gram. Lalu dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoeh dari S seharga Rp400.000.

“Maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran/pengembangan terhadap S dan berhasil mengamankannya pada Selasa 3 Desember 2024 di Desa Mabiring. Pelaku S mengakui kalau sabu yang dijual kepada pelaku SR sebelumnya diperoleh dari AP,” tutur Aswar.

Atas informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Bone melakukan pengejaran terhadap AP. AP akhirnya diamankan di Dusun Allere’e, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

“Pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledah terhadap AP (25), ditemukan barang bukti berupa 20 saset kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,32 gram di bawah meja di dalam rumahnya, dan ditemukan juga satu batang pirex kaca,” ucapnya.

Selanjutnya, dari keterangan pelaku AP (25) sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh dari pelaku RV (33). RV adalah warga Jl Jend. Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang.

Polisi kemudian mengejar RV. RV berhasil ditangkap hari itu juga.

“Selanjutnya dari keterangan pelaku RV, sebelumnya dia mengaku menerima sabu dari seseorang yang tidak dikenal. Maka atas kejadian tersebut para pelaku dibawa ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Aswar.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : As