Daerah  

Aktivis : Kejati Sulsel Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Kegiatan Bimtek Kades di Kabupaten Wajo

Foto : Kantor Kejati Sulsel
Angka ini menurut Mulyadi sangat fantastis. Wajar jika menimbulkan tanda tanya.

Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) – Koalisi aktivis Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel mengusut dugaan penyimpangan dalam kegiatan bimtek kepala desa se-Kabupaten Wajo. Koalisi aktivis menilai, ada potensi korupsi dalam kegiatan ini.

“Kami minta Kejati Sulsel menyelidiki laporan ini. Sebab kami menemukan ada indikasi pemborosan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar koordinator Koalisi Aktivis Sulsel, Mulyadi, Sabtu (31/8/2024).

Menurut Mulyadi, perlu ditelusuri urgensi dari kegiatan bimtek hingga harus dilaksanakan 4 kali setahun.

“Nilainya juga saya rasa cukup besar. Rp4,5 juta per kades dikalikan 142 kades. Artinya ada sekitar Rp600 juta per sekali kegiatan. Kalau dilaksanakan 4 kali setahun totalnya Rp2 miliar lebih,” jelasnya.

Angka ini menurut Mulyadi sangat fantastis. Wajar jika menimbulkan tanda tanya.

Selanjutnya perlu ditelusuri, siapa pelaksana kegiatan. Mulyadi menyebutkan, perlu diketahui kapasitas lembaga pelaksana. Termasuk prosedur penunjukan lembaga itu.

Semua ini kata Mulyadi harus diusut kejaksaan.

“Kami minta Kejati Sulsel tidak tinggal diam melihat kondisi pelaksanaan bimtek desa. Harus ditelisik indikasi pemborosannya. Jika benar terjadi pemborosan berarti ada dugaan unsur korupsi di dalamnya,” jelasnya.

Sebelumnya sorotan juga datang dari Celebes Corruption Watch (CCW) Kabupaten Wajo. CCD menyoroti pelaksanaan bimbingan teknis kades yang dinilai hanya akal-akalan penyelenggara.

“Inikan akal-akalan penyelenggara untuk meraih keuntungan. Kegiatan tersebut setiap tahunnya berulang dengan penyelenggara yang sama,” ujar Ketua Lembaga Celebes Corruption WACTH (CCW) Kabupaten Wajo Muh Akbar,belum lama ini.

Akbar melihat tidak ada urgensi dalam kegiatan ini hingga harus dilaksanakan sampai 5 kali setahun. Apalagi, terkesan ada monopoli oleh lembaga tertentu sebagai penyelenggara.

Akbar mengemukakan, memang secara aturan, bimtek diperbolehkan. Namun kegiatan berulang hingga 5 kali harus dilihat urgensinya.

Dijelaskan Akbar, jauh lebih bermanfaat jika anggaran ini dialihkan untuk pembangunan desa dan pengembangan ekonomi.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, kata Akbar, hingga Agustus 2024 ini sudah dilakukan 4 kali kegiatan. Setiap kades dipungut Rp4,5 juta per kegiatan.

Dalam 4 kali kegiatan, 2 kali dilaksanakan di Makassar, dan dua kali di Kota Sengkang. Dalam dua kali kegiatan tahun ini, penyelenggara yang ditunjuk PT Putri Dewani Mandiri.

Editor : Muh. Syakir