Ketua PT Makassar, Dr. H. Zainuddin, S.H.,M.Hum. Ambil Sumpah/Janji Advokat

Celebesplusonline.com ( Makassar Sulsel ) — Bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Makassar, lantai I, Jalan Urip Sumiharjo KM 4, Kamis 30 Novenber 2023, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H.,M.Hum. Mengambil sumpah/janji advokat dari Organisasi Advokat (OA) Kongres Advokat Indonesia ISL dan PPKHI.


Acara di mulai pada pukul 14:00 WITA, dan sidang terbuka untuk umum dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H.,M.H. dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan nama-nama advokat yang akan diambil sumpahnya yang di bacakan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Makassar Junaedi, S.H.,M.H.

Pengambilan sumpah/janji advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, di saksikan oleh Martinus Bala, S.H.,M.H., Ferdinandus. B, S.H.,M.H. dan Rohaniawan. Kemudian dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Sumpah (BAS) secara simbolis yang di wakili dua orang masing-masing dari OA, dilanjutkan penyerahan Surat Keputusan kepada Dr. Syamsuddin Nur, S.H.,M.H.,CPM. (Ketua DPD KAI ISL SulSel) dan Ahmad, S.H.,M.H., ,(Ketua DPC PPKHI).


Dalam amanatnya Ketua Pangadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H.,M.Hum. Berharap agar advokat yang baru saja diambil sumpahnya dapat membantu masyarakat pencari keadilan meskipun tidak mampu wajib dibantu.

“Alhamdulillah Acara Pengambilan Sumpah/Janji Advokat yang berlangsung pada hari ini berjalan dengan lancar ini berkat kerjasama dengan panitia pelaksana dan organisasi advokat.”

“Saudara yang baru saja di ambil sumpah/ janjinya, saya sampaikan bahwa seorang advokat dan juga penegak hukum dimana ada kasus-kasus tertentu yang ancaman hukumannya 5 Tahun keatas atau 9 Tahun itu saudara wajib untuk mendampinginya walaupun yang bersangkutan tidak mampu, selain itu juga bilamana ada orang yang di rampas haknya yang membutuhkan seorang pengacara untuk membela hak-haknya dan orang tersebut tidak mampu tentu wajib anda membelanya sesuai sumpah/janji saudara.

Jika ada kesulitan dalam berpraktek, saudara jangan segan-segan bertanya kepada seniornya, lebih baik banyak bertanya itu lebih bagus daripada melakukan sesuatu yang awam, saya berharap saudara bukan hanya berpraktek di wilayah hukum Sulawesi Selatan tapi juga bisa ke Jakarta atau daerah kota besar lainnya.” Kata Dr. H. Zainuddin, S.H.,M.Hum.

Efitor : Sultan