Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang, Wajo akan memanggil sejumlah pihak terkait laporan praktik dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah pasar malam di Kabupaten Wajo. Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan oknum dari pemerintah daerah.

Kasi Intel Kejari Sengkang, Mirdad SH mengatakan, pihaknya akan melakukan telaah lebih awal. Pekan depan, akan dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan aktivitas pasar malam tersebut.
“Benar minggu depan rencananya akan kami lakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada sejumlah pihak. Panggilan sudah dilayangkan,” ucap Mirdad kepada PEDOMANMEDIA, Sabtu (5/8/2023).
Menurut Mirdad, langkah tersebut ditempuh setelah maraknya isu pungli di pasar malam. Kata dia, beberapa informasi yang diterima pihaknya menyebutkan pungli di pasar malam sangat memberatkan pengunjung dan pedagang.
“Indikasi awal yang kita temukan dari laporan itu yakni ada pungutan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. Terjadi praktik pungli didalamnya,” tandasnya.
Pungutan itu diduga dinikmati oleh sebagian oknum. Hanya saja, pihaknya belum dapat membeberkan dari rencana pemeriksaan yang dilakukan kepada seluruh terpanggil nantinya.
“Jadi kami akan telaah dulu nantinya setelah hasil pemeriksaan minggu depan dilakukan dan kita keluarkan kesimpulan apakah memang laporan ini, berita ini dan hasil pemeriksaan ini nantinya lari ke mana. Apakah tindak pidana umum atau tindak pidana khusus,” tandasnya.
Menurut Mirdad pemanggilan ini dilakukan kepada saksi atau pihak terkait untuk mencari fakta dan bukti-bukti terkait laporan tersebut.
Mirdad juga berharap jika ada korban yang merasa dirugikan bisa segera memberi kesaksian. Agar memudahkan pengusutan laporan ini.
Terpisah Kadis Perhubungan Kabupaten Wajo Andi Hasanuddin yang dikonfirmasi membenarkan sejumlah pihak dan termasuk staf dari Dishub Wajo dipanggil pihak Kejaksaan Sengkang untuk dimintai keterangan terkait pungli pasar malam.
“Iya ada (pemanggilan) dari Kejari,” singkatnya.
Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir