Wajo  

Sanksi atas Keterlibatan ASN Mendukung Peserta Pemilu,Ini Penjelasan Ketua Bawaslu

Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) — Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Heriyanto menyampaikan imbauan kepada seluruh ASN untuk dapat menahan diri atas keberpihakannya kepada peserta Pemilu

Ketua Bawaslu Wajo,Heriyanto

“Tahapan pemilu 2024 sudah berjalan sejak akhir 2022, kami mengimbau kepada seluruh ASN tanpa terkecuali termasuk yang berprofesi PPPK di Kabupaten Wajo agar bisa menahan diri menunjukkan kepada publik atas keberpihakannya kepada peserta pemilu termasuk Bakal Calon Presiden,DPD, DPR dan DPRD,” ungkapnya

Heriyanto menambahkan bahwa sanksi atas keterlibatan ASN dalam mendukung peserta pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan juga di Peraturan Pemerintah

“Kita paham betul bahwa ASN juga punya hak untuk memilih, tapi menampakkan pilihan itu yang tidak dianjurkan. Etikanya bukan hanya kepada calon yang resmi tetapi kepada bakal calonpun berpotensi kena sanksi di PP Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 94 Tahun 2021,” jelasnya

Undang-undang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk meneruskan dugaan pelanggaran itu kepada KASN melalui sistem yang terintegrasi

Bawaslu Kabupaten Wajo juga meminta kepada ASN agar bijak dalam bersosial media utamanya dalam memberi komentar, like dan share terhadap akun bakal calon tertentu.

Sebagaimana di ketahui bahwa Bawaslu telah membuat SKB dengan 5 kementerian dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara KASN dan Bawaslu.(Red)

Sumber : Humas Bawaslu Wajo