Kunjungan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Wajo ke Sekretariat Panwascam Pitumpanua, Ini Pesannya

Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) — Tim Bawaslu Kabupaten Wajo melakukan kunjungan silatirahmi, monitoring dan Diklat penguatan tentang penanganan pelanggaran, di kantor Sekretariat Panwascam Pitumpanua belum lama ini.

Monitoring dan Diklat penguatan penanganan pelanggaran Dipimpin lansung oleh Andi Samsir,SH,MH selaku koordinator Divisi penanganan pelanggaran, Data,dan Imformasi dan yang menyertai, Korset, dan Staf Bawaslu Kabupaten Wajo di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pitumpanua, 17 januari 2023

Dalam Penguatan Diklat Andi Samsir gelar dalam model diskusi ke semua unsur komisioner, Stap ASN, dan non ASN Panwas Kecamatan Pitumpanua.

Kordiv PP menjelaskan Tentang alur penanganan pelalanggaran, tenggang waktu penanganan, laporan pelanggaran pemilu apakah unsurnya terpenuhi atau tidak utamanya 2 unsur uji materil dan formal .

Andi samsir menjelaskan tentang 4Jenis pelanggaran pemilu yaitu pelanggaran adimistrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode Etik dan pelanggaran hukum lainnya

Dalam penjelasan pelangaran adimistrasi pemilu ditangani oleh Bawaslu, dan putusan berupa perbaikan adimistrasi, dan sangsinya, selanjutnya pelanggaran pidana pemilu yaitu tindakan pidana pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana yang di atur dalam undang undang pemilu, Jenis pelanggaran ini ditangani oleh Lembaga Gabungan Hukum Terpadu [Gakumdu] unsur yang ada didalamnya Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Selanjutnya pelanggaran kode Etik, adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah sebelum menjalankan tugas sebagai penyenggara pemilu, yang melanggar sangsi administrasi dan bisa beresiko pergantian antarwaktu dan sampai sangsi pidana. Jenis pelanngaran ini di tangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu [DKPP]

“Tentang Jenis pelanggaran hukum lainnya yaitu pelanggaran seperti norma hukum adat ,kearipan lokal yang masih berlaku di suatu daerah tertentu di Republik ini”.

Sambung Andi Samsir,ia menjelas
kan tentang strategi, kekuatan, kompentensi, wawasan keilmuan undang undang tentang kepemiluan yang terangkum dalam Bawaslu harus terus di pelajari, Fom fom,khyususnya Fom A yang berisi [Dokumen peristiwa/ kejadian] sebagai bekal pengawasan komesioner, staf, dan PKD yang lolos seleksi,sehingga PKD yang terpilih nantinya harus betul mampu, berintegritas,bersedia bekerja penuh waktu .

Karena PKD merupakan ujung tomba di dalam pengawasan, Asmirar berharap selalu di utamakan langkah langkah pencegahan, kerja, kerja panwas,tuturnya.

“Itu sesunggunya adalah kerja seni yang diwarnai berbagi bentuk peristiwa adalah merupakan dinamika kerja panwas yg butuh kesiapan pisik, mental, konpentensi, dan wawasan, lakukan langkah pencegahan sebelum masuk dalam wilayah penanganan pelanggaran karena di wilayah penanganan pelanggaran tidak ada lagi ruang mediasi, tutupnya.

Untuk diketahui, dalam monitoring ,diklat pengutansan penanganan pelanggaran yang hadir di kegiatan tersebut,selain pimpinan Bawaslu Kabupaten Wajo,Andi Samsir,SH,MH juga Koordinator Seketariat Bawaslu Kabupaten Wajo Andi Ira Setiwati, S.Stp,MSI beserta
staf Bawaslu kabupaten,Ahmadi
Ihwan dan Baso Wawan.

Sumber : Panwascam Pitumpanua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Viralnya Berita Hoaks Terkait Penculikan Anak, Ini Penjelasan Herwandy Baharuddin

Sat Jan 21 , 2023
Celebesplusonline.com ( Sidrap Sulsel ) — Akhir-akhir ini, masyarakat, utamanya warganet kerap dihebohkan dengan munculnya konten-konten hoaks tentang penculikan anak. Lalu apa dampaknya? Berikut ini, konsultan hukum kami Bapak Herwandy Baharuddin., SH.,MH, berkenan memberikan penjelasan seputar dampak yang dapat ditimbulkan, terutama dari aspek sosiologi of law. Berikut penjelasannya; Hoaks atau […]