Celebesplusonline.com ( Lutra Sulsel ) — Berdasarkan laporan masyarakat Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri,S.IK bersama personil berhasil amankan seorang warga masyarakat yang memiliki,menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu,
Selasa 10/1/ 2023 sekitar pukul 18.10 wita .
Terduga tersangka diamankan di salah satu pondok sawah Dusun Toarogo’,Desa Tandung,Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri,S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Jayadi ,S.Sos menyampaikan setelah mendapat informasi dari masyarakat langsung bersama anggota melakukan penyelidikan adanya informasi tersebut .
“Terduga seorang laki-laki inisial K alias OR, (42) warga Labolong,Desa Tandung Kecamatan Malangke, Luwu Utara,telah diamankan Tim Satresnarkoba di Toarogo’ Desa Tandung Kecamatan Malangke,”jelas
Kasat Narkoba.
Setelah kami lakukan pengungkapan dan penangkapan dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak 6 (enam) shacet plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,85 (dua puluh tiga koma delapan puluh lima) gram dengan shacetnya serta uang tunai sebesar Rp. 21.600.000 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah),”ungkapnya
“Selain itu uang tunai juga ditemukan 3 (tiga) pak plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah shacet kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah pipet kaca/pireks, 3 (tiga) buah sendok shabu, 5 (lima) buah pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terpasang pipet, 2 (dua) buah pengantar api, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, 1 (satu) unit handhone merk Vivo warna biru bersama simcardnya,”ungkap IPTU Muhammad Jayadi.
Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Luwu Utara.
Diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling 20 tahun denda paling paling banyak Rp. 10 Milyar..
Editor : Sultan