Daerah  

Kabar Baik! Pensiunan PNS/ASN Bisa Dapat Rp 1 Miliar, Ini Bocoran dan Penjelasannya

Celebesplusonline.com ( Jakarta ) —PEMERINTAH berencana untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pensiunan dengan mengubah skema iuran pasti atau fully funded.

Perubahan ini dapat membuat pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan dana hingga Rp 1 miliar.

Adapun saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go yang termuat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, yang mengatur program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PNS.

Pada skema tersebut, pemerintah baru menyiapkan dana pensiunan ketika PNS tersebut memasuki masa pensiun.

Dana pensiun di skema ini berasal dari potongan gaji PNS sebesar 4,75% untuk program Jaminan Pensiun.

Sementara pada skema yang baru ini yakni iuran pasti alias fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar.

Pasalnya, iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Skema fully funded selain bersumber dari persentase THP, pembayarannya juga dengan sistem patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

Maka dari itu, bukan hal yang mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar.

Selain itu, pemerintah berharap bukan hanya PNS saja yang bisa mendapatkan pensiunan, tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan pensiunan melalui skema fully funded ini.

Melansir CNBC, Jumat (25/11) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menyebut skema ini hanya berlaku untuk ASN/PNS yang baru.

Menurutnya, ini karena menyangkut dengan aturan yang sudah ada.

Apabila skema fully funded ini juga diterapkan pada ASN/PNS yang sudah bergabung, maka pemerintah juga harus merombak perjanjian kerjanya.

Ditargetkan, skema fully funded ini bisa diterapkan pada tahun depan atau tepatnya 2023.

Alex menyebut saat ini otoritas terkait masih menyelesaikan payung hukumnya terlebih dahulu.

“Kami targetnya menuntaskan itu semua (payung hukum). Sehingga mungkin eksekusi 2023 secara bertahap,” jelasnya.

Celebesplusonline/NKRIPOST