Wajo  

KPU Wajo Bakal Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) — Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Wajo bakal membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024

Pendaftaran PPK dibuka mulai 20 November hingga 16 Desember 2022, sementara Pendaftaran PPS dimulai 18 Desember 2022 hingga 13 Januari 2023.

Pendaftaran dilakukan serentak di setiap Kecamatan dan Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Wajo.

“Serentak di Wilayah Kabupaten Wajo, ini penting untuk kami sampaikan secara teknis kepada publik, dalam rangka untuk rekrutmen dan seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024”,ujar Zainal Arifin saat di hubungi via Whatshap nya.Jumat 18/11/2022.

Zainal Arifin sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Wajo mengungkapkan bahwa, dasar hukum Pembentukan badan adhoc pemilu 2024 diatur dalam PKPU terbaru yakni PKPU No. 8 Tahun 2022. Ujar Zainal.

Menurut Zainal, beberapa hal baru dalam PKPU tersebut adalah telah dihapus syarat mengenai periodesasi belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS. Terangnya.

Hal lainnya adalah bahwa pendaftaran calon anggota PPK dan PPS akan menggunakan aplikasi khusus yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebagai alat bantu yang bisa memberi kemudahan bagi para pendaftar nantinya.

Berikut persyaratannya:

a. Merupakan Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Untuk  informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Badan Adhoc dapat diakses melalui website dan laman media sosial KPU Kabupaten Wajo.

Sumber : KPU Wajo

Editor : Sultan