Kesejahteraan Penegak Hukum Perlu Diistimewakan

Foto : Oleh :H.Sulthani,S.H.,M.H. Pembina IHI.

Celebesplusonline.com ( Jakarta ) — Beratnya beban amanah bagi aparat penegak hukum, baik di dunia lebih-lebih di alam akhirat kelak. Maka seharusnya gaji dan tunjangan untuk kesejahteraan aparat penegak hukum patut lebih diistimewakan.

Foto :
Oleh :H.Sulthani,S.H.,M.H. Pembina IHI.

Dimana dalam Pasal 1 (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Tentu konsekwensi Indonesia sebagai negara hukum, maka tidak layak negara mengabaikan kesejahteraan aparat penegak hukum.

Hal ini tentu amat penting menjadi pertimbangan secara objektif, agar aparat penegak hukum tidak dibebani pikiran subjektif, tidak berperilaku diskriminatif, kebijakan tidak adil dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, akibat kesejahteraannya masih minim.

Kondisi sejahtera (well-being) adalah harapan manusiawi bagi setiap orang, terlebih lagi aparat penegak hukum.

Yang begitu besar godaannya untuk sejahtera, dengan cara menyalagunakan kewenangan atau dengan cara menafsirkan Undang-undang/peraturan-peraturan sesuai kehendak.

Bukan karena sesuai keyakinan, berdasarkan kebenaran pembuktian dan aturan hukum.

Karena itulah Institut Hukum Indonesia (IHI) memandang bahwa penghasilan aparat penegak hukum di Indonesia idealnya minimal Rp.35.000.000′- (tiga puluh lima juta rupiah) dan maksimal Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) .

Aparat penegak hukum selayaknya pula dibebaskan untuk menikmati fasilitas publik dari negara secara gratis atau minimal dengan discound 50%.

Hal ini tentu harapan kita selaku masyarakat pencari keadilan, aparat penegak hukum tidak lagi memikirkan resiko beban kehidupan, dalam pengertian bahwa aparat penegak hukum harus sejahtera.

Meski kesejahteraan tentu tidak juga menjadi jaminan, bahwa mental aparat penegak hukum bisa lebih baik. Tetapi setidaknya aparat penegak hukum berpikir rasional untuk bertindak/berbuat atau memutuskan sesuatu.

Rakyat sangat berharap tidak ada lagi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau oleh institusi penegak hukum lainnya.

Terkait OTT KPK terhadap oknum hakim dan oknum panitera serta oknum advokat harus tetap dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), karena tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seseorang atasnama proses hukum.

Institut Hukum Indonesia (IHI) akan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan DPR RI, agar menjadi prioritas Peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum dengan menambah alokasi anggaran lebih besar (APBN) .

Untuk program pembangunan hukum nasional incasu kesejahteraan aparat penegak hukum pada tahun anggaran 2024, sebagai konsekwensi Indonesia adalah negara hukum.

Gagasan dan pemikiran ini, semata dimaksudnya dengan harapan seluruh Institusi penegak hukum, melakukan reformasi dan atau restorasi sistem penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih baik dan lebih berkeadilan.(*)