Bhrada E Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Dijebloskan Masuk Sel

Celebesplusonline.com.( Jakarta ) —- Akhirnya tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir J dibunuh di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Dalam konferensi pers, 3 Agustus 2022, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa Bharada E tidak melakukan bela diri saat membunuh Brigadir J.

Andi mengatakan, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Bharada E, kata Andi, menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Penyidik juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap Bharada E.

Andi Rian memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” tegasnya.

Andi Rian mengungkapkan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC masih belum bisa diperiksa sebagai saksi kasus kematian Brigadir J.

“Sampai saat ini untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.

Namun begitu, Andi Rian menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo nantinya bakal diperiksa oleh timsus Kapolri Kamis (4/8/2022) hari ini.

Dia dijadwalkan akan diperiksa pukul 10.00 WIB.

“(Irjen Ferdy Sambo) dijadwalkan besok jam 10,” pungkasnya.

Adapun berikut isi pasal yang menjerat Bharada E:

Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Bharada E Mengaku Melindungi Diri
Menurut keterangan polisi sebelumnya, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.

Bharada E mengaku dua kali menembak Brigadir J meski seniornya itu sudah terkapar tak berdaya.

Pengakuan itu diungkapkan Bharada E saat diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022).

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, dalam rekaman CCTV yang dilihat Komnas HAM, tampak Bharada E tiba bersama rombongan lainnya dari Magelang, Jawa Tengah di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jumat.

Setelahnya, Bharada E dan para rombongan pergi menuju rumah dinas untuk menjalani isolasi mandiri (isoman).

Kemudian, Bharada E langsung naik ke kamarnya di lantai dua untuk beristirahat.

“Dia (Bharada E) menjelaskan secara kronologi versi dia ya. Mereka (rombongan) setelah sampai di rumah pribadinya Pak Sambo, di CCTV juga keliatan, mereka kemudian menuju rumah dinas untuk isoman.”

“Setelah itu, dia (Bharada E) naik ke atas, ke lantai dua, dia bilang masuk ke ruangan ADC (aide de camp atau ajudan), dia bersih-bersih, tidur.

Tiba-tiba dia mendengarkan suara teriakan dari ibu P,” terang Taufan dalam tayangan di YouTube metrotvnews, Minggu (31/7/2022).

Taufan mengungkapkan, Bharada E bergegas turun ke lantai satu karena mendengar teriakan istri Irjen Ferdy Sambo yang memanggil namanya.

Tetapi, ketika turun, Bharada E melihat ada Brigadir J.

Ketika mencoba bertanya pada Brigadir J mengenai apa yang terjadi, Bharada E justru ditembak.

“Kemudian setelah mendengar teriakan yang menyebut namanya, dia turun, dia lihat saudara Brigadir J.”

“Kemudian, dia bertanya dengan bahasa, suara yang lebih kuat karena kaget (mendengar teriakan). ‘Ada apa ini?’.”

“Dia kemudian menyaksikan saudara Brigadir J mengarahkan senjata ke dia dan menembak,” urai Taufan mengulangi kronologi yang disampaikan Bharada E.

Lantaran merasa terancam, Bharada E memilih mundur untuk mengambil senjatanya.

Setelahnya, ia pun melepaskan tembakan ke arah Brigadir J untuk melindungi diri.

“Nah, setelah beberapa tembakan itu dia mundur ke belakang, dia mengambil senjatanya, mengokang, dan membalas tembakan itu,” kata Taufan.

Sempat beberapa kali adu tembak, Bharada E berhasil melumpuhkan Brigadir J hingga tersungkur.

Tetapi, Bharada E kembali melepaskan dua tembakan pada Brigadir J, meski seniornya itu sudah terkapar tak sadarkan diri.

Alasannya, kata Taufan, Bharada E ingin memastikan Brigadir J telah berhasil dilumpuhkan.

“Menurut dia, kena tembakannya. Setelah itu masih adu tembak lagi, sampai kemudian saudara Brigadir J ini tersungkur.”

“Dia datang ke jarak lebih dekat, kira-kira satu, dua meter, lalu menembak dua kali lagi untuk memastikan orang yang menyerang dia ini betul-betul bisa dilumpuhkan.”

“Itu kesaksian dia sebagai terduga pelaku penembakan,” terang Taufan. (/*)